KabarBaik.co – Tiga remaja pelaku begal dibekuk Unit Reskrim Polsek Krian usai membegal dua anak di bawah umur. Bermodal sepeda motor Honda PCX merah, mereka menghadang, memukul, lalu merampas tas korban yang berisi dua ponsel dan uang tunai.
Aksi keji itu terjadi pada Minggu (27/7) dini hari , di Jalan Raya Bypass Krian. Dua korban berinisial MRA (15) dan RCA (12) sedang berboncengan saat tiba-tiba dipepet pelaku yang mengendarai motor nopol L 2555 DAR. Setelah memaksa korban berhenti, pelaku langsung memukul bagian belakang kepala MRA, lalu merampas tas selempangnya.
Di dalam tas tersebut terdapat satu unit iPhone 13, Samsung Galaxy A04e, dan uang tunai ratusan ribu rupiah. Usai merampas barang korban, ketiganya langsung melarikan diri.
Namun aksi mereka tak berlangsung lama. Teriakan korban mengundang perhatian warga yang kemudian membantu dan segera melaporkan kejadian ke Polsek Krian. Polisi pun bergerak cepat.
Ketiganya, Dany Ifan Aditia (19), warga Jogosatru, Sukodono; Anggoro Setya Putra (19); dan Novan Anugro Tri (19), keduanya asal Tambak Kemerakan, Krian, berhasil ditangkap di lokasi yang tak jauh dari TKP tak lama setelah kejadian.
“Saya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Krian,” ujar AK, salah satu keluarga korban.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone, satu ponsel Android, tas selempang milik korban, serta sepeda motor Honda PCX merah yang digunakan saat beraksi.
Kapolsek Krian Kompol IGP Atma Giri membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, ketiganya sudah kami amankan beserta barang bukti,” ujarnya, Selasa (29/7).
Ia menyebut saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 7 tahun penjara. (*)