KabarBaik.co – Sebanyak 302 kepala desa (kades) di Kabupaten Tuban menerima surat keputusan pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, di Pendopo Kridomanunggal, Kamis (20/6).
Mas Lindra, sapaan Bupati Tuban mengatakan, perubahan masa jabatan kades telah sesuai regulasi. Adapun lama jabatan kades terbaru selama 8 tahun sejak dilantik. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Mas Lindra, adanya penambahan lama waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Karenanya program pembangunan yang dijalankan dapat dijalankan dengan lebih optimal, mengingat program pembangunan sempat terhenti untuk penanganan Covid dan pemulihan pasca pandemi,” kata dia, Jumat (21/6).
Mas Lindra menekankan agar kades segera berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Selain itu, program pemdes hendaknya disinkronkan dengan pemerintah daerah. Langkah tersebut sebagai bentuk percepatan pelaksanaan program pembanguan di Kabupaten Tuban.
”Tujuannya agar berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandas Mas Lindra. (*)