KabarBaik.co – Polres Lombok Barat, NTB menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata dalam konferensi pers di Lombok Barat, Kamis (16/10), mengungkapkan empat tersangka baru ini berinisial SA, PA, DR, dan NU.
“Penetapan ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan,” kata Lalu.
Lalu mengatakan bahwa penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan penyidik Polres Lombok Barat, Rabu (15/10).
Perihal identitas ke empat tersangka, kepolisian hanya mengungkap mereka adalah pihak keluarga dari tersangka pertama yakni, Brigadir Rizka Sintiani yang merupakan istri dari almarhum Esco
Kepolisian mendapatkan peran empat tersangka baru ini bermula dari hasil rekonstruksi kasus di rumah almarhum pada Senin (29/9). Muncul dua pria mengenakan kalung dengan identitas Mr. X.
Ketika itu, tersangka Brigadir Rizka menolak untuk melanjutkan adegan saat jenazah Brigadir Esco berpindah dari kamar belakang rumah menuju kebun belakang rumah yang menjadi lokasi penemuan warga.
Jenazah Brigadir Esco ditemukan meninggal dalam keadaan leher terjerat tali yang terikat pada sebatang pohon kecil. Kejadian itu berlangsung di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. (ANTARA)