4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Rusunawa Sidoarjo Rp 9,7 M, 2 di Antaranya Kepala Dinas

oleh -292 Dilihat
37bf311d 4422 4d48 bdeb 01a88d9ab236
Salah satu tersangka yang juga mantan Kepala Bappeda di Sidoarjo saat digelandang menuju mobil tahanan (Yudha Fury Kusuma)

KabarBaik.co – Kejari Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, giliran empat eks pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Waru.

Dua dari empat tersangka langsung ditahan oleh tim penyidik pidana khusus Kejari Sidoarjo. Mereka merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo. Dugaan korupsi yang terjadi selama 14 tahun, sejak 2008 hingga 2022, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 9,75 miliar.

Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan penahanan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Hari ini kami tetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah para kepala satuan kerja (satker) atau kepala dinas P2CKTR dari tahun 2006 hingga 2022,” jelas Jhon di Kejari Sidoarjo, Selasa (22/7) malam.

Empat tersangka tersebut berinisial S, DP, ABT, dan HS. Dari keempatnya, dua orang diketahui masih aktif menjabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Salah satunya yakni DP bahkan memegang posisi sebagai Kepala Dinas Perikanan.

Menurut Franky, para tersangka tidak melaksanakan fungsinya sebagai pengguna barang sesuai ketentuan dalam pengelolaan barang milik daerah. Akibat kelalaian tersebut, pendapatan daerah dari Rusunawa bocor dan tidak tercatat sebagaimana mestinya.

“Fungsi pengawasan, pembinaan, dan pengendalian tidak dilakukan dengan semestinya. Ini melanggar Permendagri 152/2004 dan Permendagri 19/2016. Kerugian negara mencapai Rp 9,75 miliar sejak 2008 hingga 2022,” tegasnya.

Dari empat tersangka, dua di antaranya diperiksa penuh hari ini. Sementara tersangka ABT tidak ditahan karena alasan kesehatan. Ia mengalami pembengkakan jantung, jantung koroner, dan cairan di paru-paru sehingga ditetapkan sebagai tahanan kota.

Sedangkan tersangka HS yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Sidoarjo tidak memenuhi panggilan penyidik lantaran masih menjalani perawatan di RSUD Notopuro Sidoarjo akibat kecelakaan.

“HS dan DP ini masih aktif menjabat. Kami tetap objektif dan profesional,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. (*)

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha Fury Kusuma
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.