Kabar Baik! Era Presiden Prabowo, Biaya Haji Turun Rp 2 Juta Per Jemaah

oleh -583 Dilihat
Foto ilustrasi Kakbah. (Kemenag)

KabarBaik.co- Kabar baik bagi calon jamaah haji Indonesia. Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah RI resmi menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 sebesar  .409.365,45 per jemaah. Angka ini turun sekitar Rp 2 juta dibandingkan biaya haji tahun 2025 yang mencapai Rp 89,4 juta per jemaah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan penurunan biaya tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara DPR, pemerintah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kendati turun, pihaknya memastikan kualitas layanan kepada jemaah tetap menjadi prioritas utama.

“Pembahasan kali ini luar biasa, dilakukan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam kita mampu menetapkan angka yang realistis tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jamaah,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10).

BPIH tahun 2026 terdiri atas dua komponen utama, yaitu biaya yang dibayar langsung oleh jemaah (Bipih) sebesar Rp 54.193.806,58 atau 62 persen dari total biaya, serta biaya dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp 33.215.558,87 atau 38 persen. Dengan komposisi tersebut, BPKH tetap mencatat surplus keuangan sekitar Rp 149 miliar sehingga keberlanjutan subsidi haji di tahun-tahun berikutnya tetap terjamin.

“Dengan adanya surplus tersebut, kita memastikan BPKH tidak terbebani terlalu berat dan tetap memiliki cadangan untuk subsidi di tahun-tahun berikutnya,” jelas Marwan.

Dia menegaskan, penurunan biaya tidak akan memengaruhi kualitas layanan. Akomodasi di Makkah ditetapkan maksimal berjarak 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sedangkan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi. Menu katering pun dipastikan bercita rasa Nusantara dengan juru masak asal Indonesia. Selain itu, setiap jemaah akan menerima living cost sebesar SAR 750 dalam bentuk uang tunai, sehingga total biaya yang benar-benar dikeluarkan jemaah setelah pelunasan hanya sekitar Rp 23,1 juta.

“Kami berkomitmen memastikan pelayanan terbaik tetap diberikan, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan di Armuzna, semuanya sudah dikunci dengan kualitas terbaik,” tegasnya.

Kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 orang, yang terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler atau 92 persen dan 17.680 jamaah haji khusus atau 8 persen. Pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah di setiap provinsi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Komisi VIII juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk segera memanggil jemaah yang berhak berangkat agar dapat melakukan pelunasan Bipih, serta memastikan dua syarikah penyedia layanan di Arab Saudi, Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah Indonesia. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.