KabarBaik.co – Sebanyak 40 desa di delapan kecamatan dari total 20 kecamatan di Tuban akan menyelenggarakan rekrutmen 59 perangkat desa mulai bulan ini hingga akhir tahun 2025.
Kepala Bidang PMD Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tuban, Suhut, menjelaskan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru, kewenangan pelaksanaan pengisian perangkat desa sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah desa (Pemdes) masing-masing.
“Kapan pelaksanaannya dan dengan siapa bekerja sama, itu semua mutlak menjadi kewenangan desa,” ujar Suhut, Selasa (7/10).
Meski demikian, Suhut menyarankan agar desa-desa dalam satu kecamatan dapat menyelenggarakan rekrutmen secara kolektif untuk mempermudah proses pelaksanaan dan pengawasan.
“Namun semua itu juga tergantung kebijakan masing-masing desa,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa proses pengisian perangkat desa merupakan hal yang sangat krusial dan berpotensi memunculkan dinamika di lapangan. Ia meminta agar pemdes memegang teguh regulasi dan menjunjung tinggi transparansi dalam setiap tahapan.
“Dalam proses ini harus transparan. Meyakinkan warga itu tidak mudah, jadi jangan sampai ada niatan sedikit pun mencederai kepercayaan masyarakat,” imbuhnya.
Menurut Suhut, apabila proses rekrutmen dilakukan secara tidak transparan, maka hal itu akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan desa dan mengikis kepercayaan warga terhadap kepala desa.
“Proses pengisian perangkat desa selama ini menjadi sesuatu yang sangat diawasi. Jadi keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan adalah mutlak,” tandasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa mayoritas peserta seleksi perangkat desa saat ini berasal dari kalangan fresh graduate, yang dinilai memiliki kemampuan adaptif terhadap perkembangan teknologi. “Era digital menuntut adanya pemikiran segar dari generasi muda. Karena itu, banyak pelamar dari kalangan lulusan baru,” tutur Suhut.
Bagi warga yang berminat mengikuti seleksi perangkat desa, dapat langsung menghubungi pemerintah desa masing-masing untuk mendapatkan informasi pendaftaran dan tahapan seleksi.
Adapun 40 desa yang akan menggelar rekrutmen 59 perangkat desa tersebar di delapan kecamatan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Kecamatan Widang (5 desa): Mrutuk (1), Tegalrejo (1), Widang (1), Kedungharjo (1), Bunut (4).
2. Kecamatan Kerek (8 desa): Karanglo (1), Margomulyo (2), Margorejo (1), Jarorejo (2), Sidonganti (2), Gaji (2), Kasiman (3), Sumberarum (1).
3. Kecamatan Jenu (6 desa): Jenu (1), Mentoso (2), Socorejo (1), Sekardadi (1), Temaji (2), Suwalan (1).
4. Kecamatan Singgahan (3 desa): Lajo Kidul (1), Kedungjambe (1), Binangun (1).
5. Kecamatan Kenduruan (1 desa): Jlodro (1).
6. Kecamatan Jatirogo (8 desa): Wotsogo (2), Jombok (2), Bader (1), Wangi (1), Ketodan (1), Sadang (1), Sugihan (1), Dingil (1).
7. Kecamatan Montong (5 desa): Talun (1), Pucangan (1), Nguluhan (1), Manjung (1), Jetak (1).
8. Kecamatan Senori (4 desa): Katerban (2), Rayung (5), Kaligede (1), Sidoharjo (2). (*)