KabarBaik.co – Sebanyak 45 Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek periode 2024-2029 akan resmi dilantik dan diambil sumpah janjinya pada Rapat Paripurna DPRD yang dijadwalkan pada 26 Agustus 2024.
Rapat paripurna ini memiliki agenda peresmian pemberhentian Anggota DPRD Trenggalek periode 2019-2024 dan pengangkatan Anggota DPRD Trenggalek periode 2024-2029.
Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom menyebutkan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota DPRD akan disesuaikan dengan pelantikan Presiden dan anggota DPR RI.
“Pelantikan DPRD akan disamakan dengan pelantikan Presiden dan anggota DPR RI,” ujarnya pada Selasa (6/8).
Muhtarom juga menjelaskan bahwa pelantikan akan menggunakan undang-undang yang lama sesuai ketentuan yang berlaku. Jadwal pelantikan pada 26 Agustus mendatang telah disesuaikan dengan surat dari Gubernur Jawa Timur, dan hingga kini tidak ada perubahan dalam jadwal tersebut.
“Semoga semua berjalan lancar, mengingat setelah itu akan segera diagendakan pelaksanaan penataan alat kelengkapan dewan,” tambahnya.
Muhtarom juga menjelaskan bahwa alat kelengkapan dewan terdiri dari Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, serta Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lainnya yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna. (*)