5 Bulan Kabur ke Sumbawa, Residivis Curanmor Usia 17 Tahun Ditangkap Saat Pulang

oleh -46 Dilihat
Tersangka SR. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Mataram – Pelarian panjang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir sudah. Seorang residivis berinisial SR, 17, warga Cakranegara, Kota Mataram, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Senin (9/2) sore.

Meski sempat melarikan diri hingga ke wilayah Pulau Sumbawa untuk menghindari kejaran petugas, SR akhirnya ditangkap saat kembali ke Kota Mataram. Ia diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kampung Jawa, Cakranegara, setelah keberadaannya terdeteksi oleh Tim Resmob.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, menjelaskan bahwa SR merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada 14 Oktober 2025 di halaman kos korban yang berada di Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela.

Menurut keterangan polisi, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan kamar kos dalam kondisi tidak mengunci stang, lalu masuk ke dalam kamar.

“Beberapa jam kemudian korban keluar kamar dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Korban sempat menanyakan kepada penghuni kos lainnya, namun tidak ada yang melihat. Akhirnya korban melapor ke Polresta Mataram,” ujar AKP I Made Dharma, Selasa (10/2).

Usai menerima laporan laporan, Tim Resmob langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku. Namun, saat hendak diamankan, SR lebih dulu melarikan diri ke Pulau Sumbawa.

“Pelaku sempat menghilang cukup lama dan berpindah-pindah tempat. Namun berkat kerja keras dan pemantauan berkelanjutan, kami akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat kembali ke Cakranegara,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, SR diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan bukan kali pertama berurusan dengan hukum.
Dalam pemeriksaan awal, SR mengakui telah melakukan tiga kali pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda serta satu kali pencurian telepon genggam di wilayah Kota Mataram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.