KabarBaik.co, Gresik – Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah Madura–Gresik–Pulau Bawean. Dalam pengungkapan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan.
Kasus ini terungkap pada 31 Maret 2026 setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Pulau Bawean. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba bersama Polsek Tambak.
Dalam operasi itu, lima tersangka berinisial BF, 25, DR, 27, R, 32, NRS, 25, dan MA, 26, ditangkap di Pulau Bawean. Sementara satu tersangka lainnya, BS, 37, diamankan di wilayah Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Kami berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya dalam pers rilis, Senin (6/4).
Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka. DR dan R diduga sebagai pemasok tingkat menengah, sedangkan NRS dan MA berperan sebagai pengedar di wilayah Bawean. Adapun BS disebut sebagai pemasok utama di wilayah Gresik.
Polisi juga menemukan bahwa jaringan ini memperoleh pasokan sabu dari wilayah Madura. Saat ini, satu pemasok lain masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah telepon genggam, serta uang tunai Rp 600.000 yang diduga hasil transaksi.
Para tersangka diketahui menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, seperti sistem ranjau, transaksi cash on delivery (COD), hingga menyamarkan pengiriman narkotika dalam paket pakaian dan sepatu. Aktivitas tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak Februari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda hingga Rp2 miliar. Khusus tersangka BS, terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Gresik menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan jaringan terus kami lakukan untuk mengungkap pemasok lainnya,” tegasnya.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama”.
Pengungkapan ini menjadi salah satu bukti upaya aparat dalam menekan peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Rama turut mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di Pulau Bawean. “Jadi kalau ada barang (narkoba, Red) masuk, warga di sana aktif langsung lapor. Sehingga bisa langsung kami tindak,” pungkasnya.(*)








