KabarBaik.co – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu mencatat sebanyak 60 lokasi perumahan masih belum mengantongi izin secara lengkap. Pihak dinas telah melayangkan surat imbauan kepada pihak yang telah membangun agar mengurus izin sesuai aturan yang berlaku.
“60 lokasi perumahan yang belum mengantongi izin ini telah diidentifikasi dan sebagian besar telah dihimbau untuk melanjutkan mengurus proses perizinan,” tegas Kepala Disperkim Kota Batu, Bangun Yulianto, saat berada di Balaikota Among Tani, Kota Batu, Kamis (24/10).
Menurut Bangun, saat ini terdapat sekitar 110 lokasi pengembang perumahan di Kota Batu. Dari satu pengembang tersebut bisa memiliki 2-3 lokasi perumahan. “Untuk pengembang yang belum mengantongi surat izin, sudah dilayangkan surat imbauan dan ini adalah upaya Pemkot Batu dengan memberikan kesempatan bagi mereka mengurus izin,” ungkapnya.
Apabila imbauan tidak diindahkan oleh pengembang, lanjut Bangun, maka Pemkot Batu akan menertibkan perumahan tak berizin tersebut. Disperkim Kota Batu bersama tim monev bangunan yang terdiri dari dinas terkait dan Satpol PP akan mengambil tindakan tegas. ”Bangunan harus berpedoman aturan RTH, berpedoman pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” papar Bangun.
Bangun menjelaskan, RDTR yang sudah disetujui di Kota Batu terdapat tiga wilayah pengembangan (WP). Yakni, WP I Kecamatan Batu, WP II Kecamatan Junrejo, dan WP III itu Kecamatan Bumiaji. “Ini sudah ditetapkan yaitu lahan sawah yang sudah dilindungi dan ini harus diperhatikan pihak pengembang,” pungkasnya. (*)