KabarBaik.co, Tuban – Sebanyak 693 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Tuban dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun ini. Kepastian tersebut menyusul belum adanya regulasi yang mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban, Arif Handoyo, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.
“Kalau sekarang memang tidak ada,” ujarnya singkat, Selasa (3/3).
Menurut Arif, ketiadaan aturan tersebut membuat pemerintah daerah belum dapat mengalokasikan anggaran THR bagi PPPK paruh waktu. Kebijakan pemberian THR masih mengacu pada regulasi yang berlaku, sementara aturan khusus untuk PPPK paruh waktu belum diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya iuran dari Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membantu pemberian THR kepada PPPK paruh waktu, Arif menyebut hal itu masih belum dapat dipastikan. Ia menegaskan, pihaknya tetap menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.
“Nanti barangkali ada kebijakan dari pusat, tapi saat ini belum tahu apakah ada atau tidak,” imbuhnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Tuban mencapai 693 orang. Mereka tersebar di berbagai sektor di lingkungan Pemkab Tuban dan selama ini turut mendukung jalannya pelayanan publik di daerah. (*)







