KabarBaik.co, Banyuwangi – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur mendesak agar perusahaan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Menurut mereka paling lambat seminggu sebelum hari raya.
“Paling lambat seminggu sebelum hari raya. Dengan nilai sekurang-kurangnya 1 bulan gaji. Syukur-syukur bisa ditambah oleh pemerintah atau dunia usaha,” kata Ketua SPSI Jatim, Ahmad Fauzi, Senin (2/3).
Menurutnya pemberian THR akan membantu para buruh untuk mencukupi kebutuhan selama Idulfitri. Karena itu, tidak ada alasan bagi pemberi kerja untuk menunda ataupun mengurangi hak pekerja.
Kendati demikian ia memhami iklim usaha sedang tidak baik-baik saja. Namun menurutnya itu tidak bisa dijadikan alasan perusahaan tidak menyalurkan THR.
“Jika kondisi dunia usahanya agak minus, hal tersebut bisa dirundingkan dengan pekerja atau serikat pekerjanya masing-masing,” katanya.
Di momen ini SPSI di seluruh Indonesia juga telah membuka Posko Pengaduan THR. Posko tersebut disiapkan untuk menampung laporan pekerja apabila terjadi keterlambatan atau pelanggaran dalam pembayaran THR.
Fauzi menyebut, catatan terkait penyaluran THR pada momen serupa tahun lalu terbilang minim.
Catatan muncul pada perusahaan yang kondisinya saat itu sulit.
“Untuk dunia usaha seperti ini, saya menyampaikan terima kasih karena meskipun kondisi usahanya sudah megap-megap, mereka tetap memberikan THR,” ujarnya.






