KabarBaik.co – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro menyebutkan sebanyak 7.875 sertifikat pada tahun ini akan berbentuk elektronik. Hal tersebut sesuai dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Jumlah sertifikat elektronik atau sertifikat-el itu merupakan sebagian dari total 25.000 bidang tanah yang pengajuan sertifikatnya melalui PTSL. Sedangkan, sisanya atau sekitar 17.125 sertifikat masih terbit secara analog.
“Untuk transisi dari analog menuju sertifikat-el ini kami sudah laksanakan pembekalan internal maupun kepada eksternal,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Bojonegoro, Yudi, Rabu (11/9).
Yudi menjelaskan, landasan hukum mengenai penerbitan sertifikat-el sudah ada beberapa tahun lalu. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021.
“Namun di Bojonegoro baru beberapa bulan lalu diluncurkan dan disosialisaikan, baik pihak pemerintah maupun pihak lainnya termasuk perbankan, sehingga yang terinput setelah peluncuran sekitar 7.875 itu nanti yang berbentuk elektronik,” jelas Yudi.
Menurut Yudi, sertifikat elektronik itu dinyatakan memiliki kekuatan hukum pembuktian yang setara dengan sertifikat tanah konvensional. Sertifikat elektronik merupakan tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik.
“Nantinya yang diterima oleh pemohon adalah hard copy yang hanya 1 lembar, kertasnya khusus cetakan dari Peruri, bahkan kualitasnya lebih bagus dari sertifikat konvensional,” ujar Yudi.
Yudi menjelaskan, sertifikat-el diterima masyarakat dalam format pdf. Data yang ada dalam file terpusat di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Nasional. File ini dapat diakses melalui aplikasi ‘Sentuh Tanahku’.
”Ada sejumlah manfaat yang mendorong agar masyarakat beralih ke sertifikat elektronik. Karena dapat melindungi risiko kerusakan dari bencana alam, meminimalisir kesalahan dalam pembuatan sertifikat, mengurangi interaksi dengan masyarakat dalam pelayanan pertahanan, serta membatasi ruang gerak mafia tanah,” tandas Yudi. (*)







