KabarBaik.co – Kasus pengeroyokan yang menimpa pemuda Fatkhur Rozi warga Ketangirejo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan hingga tujuh bulan lamanya belum menemukan titik terang proses hukumnya.
Korban didampingi kedua orang tua bersama pendampingnya Ayi Suhaya kembali mendatangi Satreskrim Polres Pasuruan, Selasa (5/8).
Dalam panggilan ini korban atau pelapor ditemukan dengan belasan terlapor di ruang penyidik tindak pidana umum.
Ayi Suhaya usai melakukan pertemuan dengan para terlapor bahwa mereka mengakui telah melakukan tindak pidana pengeroyokan, dengan berbagai pukulan dilakukan kepada korban.
“Waktu pertemuan kemarin mereka mengakui melakukan pemukul di rumah korban,” kata Ayi Suhaya, Selasa (5/8).
Aksi pengeroyokan ini juga disesalkan oleh pendamping korban. Bahwasannya beladiri yang seharusnya digunakan untuk menjadi diri namun dilakukan untuk penganiayaan.
“Mereka ini sudah melanggar aturan yang biasa diterapkan di perguruan, namun digunakan untuk penganiayaan orang lain,” terangnya.
Bahkan para pelaku juga sebagian masih duduk di bangku sekolah dan ada juga pengangguran yang baru lulus sekolah. Seharusnya bisa berbuat positif untuk teman-teman seumurannya.
“Seharusnya korban ini diajak bergabung dalam perguruan bela diri yang dipelajari, bukan malah jadi permusuhan antar remaja,” pungkasnya.
Menanggapi kasus pengeroyokan antar remaja yang dilatarbelakangi perguruan silat, awak media yang mencoba konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, menyampaikan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.(*)