KabarBaik.co – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar berinisial DC, resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar langsung menahan DC usai pemeriksaan, Kamis (18/9).
Kepala Kejari Blitar Zulkarnaen, menyebut kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 5,1 miliar. Menurutnya, DC diduga lalai menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sehingga praktik korupsi dibiarkan terjadi.
“Kerugian negara berdasarkan hasil penyidikan tercatat Rp 5.112.489.814,” ujar Zulkarnaen.
DC diperiksa sekitar tujuh jam, sejak pukul 11.00 hingga 18.00 WIB, sebelum akhirnya ditahan di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-09/M.5.48/Fd.2/09/2025.
Penetapan DC menambah daftar tersangka kasus Dam Kali Bentak menjadi enam orang. Sebelumnya, Kejari telah menyeret lima orang lain ke meja hijau, antara lain MID (admin CV Cipta Graha Pratama), HS (Sekretaris Dinas PUPR sekaligus PPK dan KPA), HB alias BS (Kabid SDA PUPR/PPTK), MM (anggota TP2ID), seta MB (selaku Direktur CV. Cipta Graha Pratama selaku Penyedia Jasa).
Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar masih melakukan pendalaman terkait kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak yang sudah menetapkan enam tersangka.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Apabila dalam proses ditemukan bukti baru, tentu akan kami tindaklanjuti,” tutupnya. (*)








