KabarBaik.co – Meski telah divonis di pengadilan tingkat pertama, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Blitar masih menerima penghasilan dari pemerintah daerah.
Saat ini, keduanya hanya dibayarkan 50 persen gaji karena status hukum perkara yang menjerat mereka belum berkekuatan hukum tetap.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar Budi Hartawan, menjelaskan pembayaran gaji separuh tersebut merupakan konsekuensi dari status pemberhentian sementara kepada kedua ASN tersebut.
“Selama putusan belum inkrah dan masih ada proses banding, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dan tetap menerima 50 persen gaji,” ujar Budi Hartawan, Minggu (18/1).
Kebijakan tersebut, lanjut Budi, tidak diambil sepihak oleh pemerintah daerah. Pembayaran 50 persen gaji dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjadi acuan dalam penanganan ASN yang tengah menjalani proses hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima BKPSDM, ASN berinisial HS divonis pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan, sementara ASN berinisial HB dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan tingkat pertama.
Namun, keduanya mengajukan banding sehingga putusan tersebut belum final. BKPSDM Kabupaten Blitar menegaskan, hak penghasilan tersebut akan dihentikan atau diubah mengikuti hasil akhir proses hukum.
Apabila nantinya putusan telah inkracht dan menyatakan keduanya bersalah, sanksi kepegawaian dapat ditingkatkan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
“Untuk saat ini, pembayaran gaji 50 persen masih berjalan sambil menunggu kepastian hukum,” pungkas Budi.(*)






