KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mencatat tujuh dugaan pelanggaran pilkada hingga akhir Oktober. Pelanggaran tersebut meliputi kasus netralitas aparatur sipil negara (ASN), politik uang, hingga perusakan alat peraga kampanye (APK).
”Dari 1.710 proses pengawasan yang telah kami lakukan, jadi tercatat ada satu laporan dan enam temuan dugaan pelanggaran pilkada,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, Jumat (8/11).
Yogi menjelaskan, Bawaslu Kota Batu telah memberikan saran perbaikan (sarper) sebanyak 3 kali dan mengeluarkan 6 imbauan untuk pencegahan pelanggaran lebih lanjut. ”Namun, tidak semuanya bisa langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” jelasnya.
Sedangkan empat temuan lainnya, lanjut Yogi, hingga kini masih ditelusuri. Sementara, dua lainnya sudah ditindaklanjuti. Beberapa temuan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkot Batu.
“Jadi, dugaan pelanggaran saat ini telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lebih lanjut,” tandas Yogi. (*)