Bawaslu Kota Pasuruan Terima Tujuh Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Pilkada

oleh -644 Dilihat
WhatsApp Image 2024 11 20 at 10.34.23
Vita Suci Rahayu, ketua Bawaslu Kota Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan mencatat tujuh laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada Kota Pasuruan 2024. Laporan tersebut meliputi dugaan pelanggaran pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu mengungkapkan, dari tujuh laporan yang diterima, lima di antaranya sudah memasuki tahap penanganan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN. Terkait kasus ini, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga:  Ajakan Memilih Kotak Kosong Ramai Dibicarakan, Ini Respons Calon Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo

“Beberapa laporan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil, sehingga tidak dapat diregistrasi. Namun, laporan-laporan yang memenuhi kriteria sudah kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar Vita, Rabu (20/11).

Vita menyatakan, laporan terkait dugaan perusakan APK kotak kosong tidak dapat diproses lebih lanjut. Sebab, kotak kosong tidak diakui sebagai APK dalam peraturan yang berlaku berdasarkan undang-undang. “Menurut aturan, kotak kosong tidak bisa didefinisikan sebagai APK. Oleh karena itu laporan tersebut tidak dapat kami tindak lanjuti,” jelas Vita.

Baca juga:  Bantah Isu Dukung Kotak Kosong di Pilkada Kota Pasuruan, PDIP Tegaskan Solid Dukung Anugrah

Untuk pelanggaran yang berindikasi pidana, lanjut Vita, Bawaslu Kota Pasuruan telah melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur reskrim dan pidana umum (pidum). Proses ini dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan sesuai hukum.

“Kasus-kasus yang berpotensi pidana telah kami koordinasikan dengan Gakkumdu. Ini menjadi langkah penting agar penanganannya dilakukan secara profesional dan sesuai aturan,” kata Vita.

Baca juga:  Sejumlah Aktivis Laporkan Dua Perkara Pilkada ke Bawaslu Pasuruan

Sebagai informasi, Pilkada Kota Pasuruan 2024 hanya diikuti satu pasangan calon, yaitu Adi Wibowo-M. Nawawi. Pasangan ini mendapatkan dukungan dari seluruh partai politik parlemen maupun non-parlemen. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.