KabarBaik.co – Pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak kurang empat hari lagi. Tiga hari sebelum coblosan merupakan masa tenang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu pun menyampaikan hasil kinerja penanganan pelanggaran khususnya selama tahapan kampanye pilkada.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi mengatakan, ada dua laporan yang masuk deregister yang semuanya berkaitan dengan APK. Pertama, perusakan oleh orang tak dikenal terhadap APK paslon 01 diawal Oktober di masa kampanye.
Kedua, terdapat APK yang diduga melanggar dan dianggap mengganggu oleh warga. “Bawaslu Kota Batu juga mendapatkan temuan terkait netralitas ASN yang berfoto dengan pasangan calon dan diupload. Ada 9 orang dimintai keterangan dan yang satu memfoto dan mempostingnya,” tegas Yogi, Sabtu (23/11).
Menurut Yogi, semua laporan tersebut sudah tercatat di dalam SKB lima lembaga, yaitu Bawaslu, MenpanRB, Mendagri, Badan Kepegawaian Nasional, dan KSN. Catatan tersebut dalam konteks pilkada sudah tidak etik, tapi pelanggaran disiplin. Mekanisme penanganannya dilakukan pengkajian hingga memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melanggar.
“Sangsinya kita sampaikan ke BKN, seterusnya kita salinkan kajian dugaan ini kepada wali kota biar mengetahui berkaitan dugaan apa terkait pelanggaran netralitas aparaturnya,” ujar Yogi.
Menurut Yogi, berbagai temuan atas dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu melalui hotline miliknya. “Yang pertama adalah satu dugaan kampanye menggunakan mobil dinas. Kita telusuri betul, kita memanggil paslon dan kita juga memanggil sekwan DPRD Kota Batu,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Yogi, ada dugaan intimidasi oleh aparatur sipil negara (ASN). Perbuatan tersebut masuk wilayah yang ditelusuri pada saat itu. Berikutnya yaitu adanya pegawai BUMD yang diduga juga ikut berkampanye. Begitu juga dengan dugaan politik uang. Termasuk dugaan penggunaan APBN untuk kampanye berupa program seperti PKH.
Yogi menyebut banyak dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu sedang proses pengkajian. “Jadi pelanggaran pada tahapan kampanye pilkada meliputi dugaan, pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi dan perundang-undangan lainya. Jenis pelanggaran tersebut ada dua laporan yang diregister dan tidak deregister, sehingga tidak sampai pada proses pembahasan di sentra Gakkumdu Kota Batu,” tandasnya. (*)