KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro fiktif di salah satu cabang BRI di Kota Batu. Modus pelaku melibatkan data debitur untuk melakukan pinjaman dengan nilai besar.
Kejari Kota Batu telah memeriksa sekitar 70 saksi terkait kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap puluhan saksi bertujuan untuk mengkroscek kepada para debitur yang menjadi korban kredit fiktif. Diperkirakan kerugian dari kredit fiktif ini cukup besar.
Kasi Pidsus Kejari Batu Yudo Adiananto mengungkap, kasus KUR mikro fiktif di BRI Cabang Batu terjadi pada tahun 2021-2023. Penyidik telah memanggil saksi dari debitur yang namanya dipakai serta pihak bank dan pengawas bank terkait kasus itu.
“Dalam pendalaman yang telah dilakukan, kejaksaan menemukan dua modus yang dilakukan oleh pelaku, yaitu topengan dan tempilan,” tegas Yudo, Sabtu (14/6).
Pada modus topengan, lanjut Yudo, pihak bank membuat subjek seolah-olah mengajukan KUR, padahal faktanya tidak ada pinjaman yang dilakukan. Akibatnya, oknum dari pihak bank mengambil pencairan uang secara penuh.
Sedangkan modus tempilan, lanjut Yudo, dalam kasus KUR mikro fiktif tersebut, yaitu oknum dari bank mencari subjek yang membutuhkan pinjaman. Namun, oknum dari bank mencairkan lebih besar dari pinjaman yang diajukan.
“Contohnya, ada orang yang mengajukan KUR sebesar Rp20 juta, tetapi oleh oknum pihak bank pencairan dilakukan hingga Rp50 juta,” jelas Yudo. Dari selisih pencairan tersebut oknum bank memakainya sendiri.
Terkait nilai kerugian negara akibat KUR fiktif, pihak kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan dari ahli perbankan. Perhitungan ini merujuk pada barang bukti (BB) yang sudah diambil, termasuk bukti print out pencairan dan keterangan dari para saksi.
“Yang jelas kami akan terus memantau perkembangan penyelidikan dan memberikan informasi lebih lanjut,” tegas Yudo. (*)








