Bencana Sumatera Bayangi Kredit Rp 400 Triliun, OJK Berlakukan Relaksasi Tiga Tahun

oleh -39 Dilihat
WhatsApp Image 2026 01 04 at 14.19.22
OJK. (Foto: Istimewa)

KabarBaik.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap besarnya dampak ekonomi akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Nilai potensi kredit dan pembiayaan yang terdampak hampir menyentuh angka Rp 400 triliun, mencerminkan skala kerusakan ekonomi yang tidak kecil akibat banjir dan tanah longsor.

Data sementara OJK mencatat, sedikitnya 105.000 debitur terdampak bencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Para debitur tersebut tersebar di berbagai sektor usaha dan segmen pembiayaan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa potensi kredit yang terdampak mencakup pembiayaan dari perbankan, perusahaan pembiayaan, multifinance, hingga perusahaan penjaminan.

“Data sangat sementara menunjukkan terdapat lebih dari 105.000 debitur yang terdampak di ketiga provinsi itu, sedangkan potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak mendekati Rp 400 triliun,” ujar Mahendra dikutip Minggu (4/1).

Untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi pascabencana, OJK memberlakukan kebijakan relaksasi kredit sejak 10 Desember 2025, atau dua minggu setelah pemerintah daerah menetapkan status darurat bencana. Kebijakan ini akan berlaku hingga tiga tahun ke depan.

Langkah tersebut dinilai sebagai respons cepat otoritas keuangan dalam menghadapi situasi krisis di daerah terdampak. Relaksasi diberikan untuk seluruh jenis kredit dan semua segmen usaha, mulai dari UMKM hingga korporasi besar.

Mahendra menegaskan, kredit yang direstrukturisasi tetap dikategorikan lancar, baik restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Selain itu, lembaga jasa keuangan juga diberikan kemudahan untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan baru tanpa penerapan prinsip one obligor.

Tak hanya sektor perbankan dan pembiayaan, OJK juga memberi perhatian khusus pada sektor perasuransian. Otoritas mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan pemetaan polis terdampak, menyederhanakan proses klaim, serta mengambil langkah-langkah pendukung agar nasabah dapat segera memperoleh haknya.

Di sisi lain, OJK berharap peraturan khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang saat ini tengah difinalisasi pemerintah dapat segera diterbitkan. Aturan tersebut dinilai penting untuk mencegah perbedaan perlakuan antara debitur KUR dan non-KUR di lapangan.

Mahendra menegaskan, kebijakan relaksasi selama tiga tahun ini merupakan aktivasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022, yang disusun dengan mengambil pelajaran dari pengalaman penanganan krisis saat pandemi Covid-19. “Keputusan penting dan strategis yang sangat dibutuhkan oleh daerah krisis dapat dilakukan dengan cepat dan tepat, sambil tetap menjaga akuntabilitas,” katanya.

Ia menjelaskan, penyempurnaan POJK tersebut memungkinkan penetapan kondisi krisis dilakukan lebih cepat dan presisi, berbeda dengan masa pandemi lalu yang membutuhkan waktu panjang akibat mekanisme pemicu yang relatif kaku.

Dengan kebijakan ini, OJK optimistis masa relaksasi selama tiga tahun cukup realistis untuk memulihkan kinerja debitur sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah tantangan bencana alam yang berulang. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.