OJK dan Polda Jatim Targetkan Percepatan Penanganan Pidana Keuangan

oleh -68 Dilihat
OJK konpers
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan.

KabarBaik.co, Surabaya — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan di Jawa Timur.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan yang digelar di Hotel JW Marriott Surabaya, Kamis (7/5).

Kegiatan ini dihadiri jajaran kepolisian dan kejaksaan se-Jawa Timur sebagai bagian dari langkah memperkuat efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di sektor keuangan yang dinilai semakin kompleks.

Sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari penguatan koordinasi penyidikan, pertukaran data, hingga percepatan penanganan perkara keuangan.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengatakan sinergi antara OJK, Polri, dan Kejaksaan selama ini telah berjalan dalam berbagai bentuk kerja sama.

Menurutnya, dukungan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan.

“Kerja sama antara OJK, kepolisian, dan kejaksaan telah terjalin dengan baik. Saat ini terdapat 11 pegawai dari Polri pada fungsi fatwa dan 20 penyidik, serta ada kemungkinan penambahan personel ke depan,” ujar Yuliana.

Ia menjelaskan, dukungan Polri tidak hanya pada penempatan personel penyidik, tetapi juga mencakup bantuan teknis seperti forensik, identifikasi, hingga psikologi.

Selain itu, kepolisian turut mendukung pelaksanaan upaya paksa dalam penanganan perkara, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan hingga pencekalan.

Sementara itu, Kejaksaan berperan dalam koordinasi pra-penuntutan serta penyampaian berkas perkara agar proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.

Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memaparkan perkembangan penanganan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan hingga April 2026. Tercatat sebanyak 181 perkara telah masuk tahap P-21 dan 151 perkara telah memperoleh putusan pengadilan.

Selain itu, terdapat 55 perkara aktif yang masih berada dalam tahap telaah, penyelidikan, penyidikan hingga pemberkasan tahap pertama.

Kejati Jatim juga mencatat peningkatan pendampingan ahli dan saksi dalam beberapa tahun terakhir. Hingga April 2026, jumlah pendampingan mencapai 127 ahli dan 84 saksi. Sedangkan permintaan pembukaan rahasia bank yang disetujui tercatat sebanyak 16 kasus.

Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dr. Sugeng Riyadi, menilai tantangan kejahatan finansial dan investasi ilegal kini semakin kompleks dan berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“Sinergisitas antara OJK, Kejaksaan, dan Polri menjadi suatu keharusan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Tujuan utamanya adalah menyamakan persepsi dalam penanganan perkara yang sering terkendala perbedaan penafsiran,” kata Sugeng.

Menurut dia, Polda Jawa Timur telah mengirimkan penyidik dari enam direktorat untuk mendukung penguatan koordinasi tersebut.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, aparat penegak hukum diharapkan memiliki pola komunikasi dan pemahaman yang sama dalam menangani perkara tindak pidana sektor jasa keuangan.

Penguatan kolaborasi antarinstansi ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih solid sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai potensi kejahatan di sektor jasa keuangan.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.