KabarBaik.co, Nganjuk – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nganjuk bergerak cepat menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan fatal. petugas menghentikan sekaligus menilang dua unit truk pengangkut padi yang nekat membawa penumpang di atas tumpukan muatannya saat melintas di depan Jembatan Timbang Kabupaten Nganjuk.
Penindakan tegas ini dilakukan karena masing-masing truk kedapatan membawa lebih dari lima pekerja yang duduk tanpa pengaman di atas tumpukan karung padi.
“Keselamatan dan ketertiban lalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, kita harus konsisten dalam sosialisasi maupun dalam penindakan pelanggaran, terutama yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” tegas Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Afandy Dwi Takdir, Senin (10/8).
Saat diinterogasi di lapangan, pengemudi truk berdalih bahwa para pekerja tersebut berangkat bersama-sama dari rumah, sehingga saat pulang mereka terpaksa menumpang di atas bak truk.
Meski demikian, kepolisian tidak mentoleransi alasan tersebut demi keselamatan jiwa para pekerja maupun pengguna jalan lainnya.
“Dalam penindakan pelanggaran berpotensi laka, kita harus tegas karena dampaknya bukan hanya pada pengemudi, tetapi bisa membahayakan orang lain,” imbuh AKP Afandy.
Atas pelanggaran berat ini, petugas langsung mengambil tindakan hukum sesuai dengan regulasi lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
“Kita laksanakan penindakan terhadap dua truk yang memuat orang di atas tumpukan padi. Hal ini terpaksa harus ditilang karena melanggar Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Kanit Patroli Satlantas Polres Nganjuk, Iptu Warji.
Menanggapi fenomena angkutan barang yang sering dialihfungsikan untuk mengangkut orang ini, pihak kepolisian memberikan peringatan keras kepada para pemilik usaha.
“Kami mengimbau kepada pengusaha dan pemilik usaha padi untuk menyiapkan kendaraan khusus angkutan karyawan atau pekerjanya, agar keselamatan mereka lebih terjamin di jalan raya,” pungkas Iptu Warji.







