KabarBaik.co – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, kini menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh pemilik CV Sentosa Seal atas dugaan penyerangan dan pencemaran nama baik. Laporan ini bermula dari advokasi yang dilakukan Armuji terkait aduan masyarakat soal penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut, sebuah isu yang sempat viral di media sosial dan memancing diskusi luas di tengah masyarakat.
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan seperti yang dituduhkan kepada CV Sentosa Seal memunculkan keprihatinan mendalam. Isu ini dinilai melanggar prinsip keadilan dan berpotensi menjerat pelaku ke ranah hukum, terutama jika dilakukan tanpa kesepakatan tertulis yang jelas. Penahanan ijazah tidak hanya merugikan pekerja secara hukum tetapi juga membatasi mobilitas dan masa depan mereka. Sebagai hak dasar yang melekat pada individu, ijazah seharusnya tidak dijadikan alat pengendalian sepihak oleh pemberi kerja.
Menanggapi peristiwa ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surabaya menyatakan sikap tegas. Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Surabaya, Arditto Grahadi, menilai tindakan Armuji sebagai bentuk advokasi untuk membela hak-hak masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut perlu dihormati prosesnya, bukan malah menjadi objek laporan pidana.
“Kami sangat menyayangkan adanya praktik penahanan ijazah seperti yang dilakukan CV Sentosa Seal. Ini jelas melanggar hak pekerja dan tidak seharusnya terjadi, terutama jika pekerja tersebut sudah tidak lagi memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Kadin Surabaya mendukung penuh langkah Wakil Wali Kota dalam memperjuangkan keadilan bagi tenaga kerja,” ujar Arditto, Sabtu (12/4).
Namun, ia juga menegaskan bahwa CV Sentosa Seal tidak tercatat sebagai anggota Kadin Surabaya. Hal ini membatasi peran Kadin dalam memfasilitasi penyelesaian konflik secara langsung. “Kami berharap semua pelaku usaha di Surabaya dapat mendaftarkan diri ke Kadin, sehingga ketika konflik semacam ini muncul, kami bisa turut menjembatani penyelesaian yang adil dan konstruktif bersama stakeholder terkait,” tambahnya.
Arditto menyampaikan komitmen Kadin Surabaya untuk terus mendampingi dan mengadvokasi persoalan ketenagakerjaan. Menurutnya, menciptakan ekosistem usaha yang beretika dan mematuhi hukum adalah tugas bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, pengusaha, dan organisasi profesi.
“Kadin Surabaya terbuka untuk memberikan pendampingan dalam segala persoalan ketenagakerjaan. Ini bagian dari komitmen kami untuk memperjuangkan hak-hak pekerja sekaligus membangun hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan,” pungkas Arditto.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya tata kelola hubungan industrial yang baik, berlandaskan etika dan hukum. Advokasi terhadap hak pekerja harus dilihat sebagai upaya memperbaiki sistem, bukan malah dijadikan bahan konflik yang memperkeruh situasi. Dengan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(*)