Ahli Hukum Pidana Menilai Putusan Hukuman Percobaan Pelaku KDRT Oknum TNI AL Janggal

oleh -1521 Dilihat
Ahli Hukum Pidana dari Ubaya, Dr. Elvina Lebrine Sahetapy. (Yudha)

KabarBaik.co – Ahli Hukum Pidana Universitas Surabaya (Ubaya) Dr. Elfina Lebrine Sahetapy, menyebut putusan majelis hakim militer yang hanya memberi hukuman percobaan pada oknum anggota TNI AL janggal dan tidak mempedulikan perlindungan terhadap hak korban.

Oknum TNI AL yang menjadi terdakwa KDRT itu adalah Lettu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra. Sedangkan korban KDRT adalah istrinya sendiri dr Maedy Christiyani Bawolje, serta dua anak sambung yaitu CSP dan ASP.

Diketahui bahwa terdakwa juga melakukan hal serupa pada istri pertama yang bahkan berhujung pada perceraian. Saat itu, Hakim Militer hanya menjatuhkan vonis hukuman percobaan saja.

Dugaan kejanggalan ini kemudian muncul, saat di kasus kedua, dengan korban istri kedua terdakwa serta dua anak sambungnya dalam perkara yang serupa, Hakim Militer sekali lagi menjatuhkan hukuman percobaan.

Majelis hakim militer yang diketuai Letkol Chk Arif Sudibya, memvonis terdakwa 6 bulan namun tanpa dipenjara. Hakim juga memberi hukuman 8 bulan percobaan, yang artinya terdakwa baru bisa dipenjara enam bulan apabila melakukan perbuatan melanggar hukum atau disiplin militer semenjak putusan hingga delapan bulan ke depan.

Atas dasar ini, Elfina mempertanyakan apa yang menyebabkan majelis hakim bersikukuh memberikan hukuman percobaan. Padahal sudah jelas bahwa istri mengalami KDRT dan ada bukti visum dipukul. Juga anak pertama lebih parah lagi menimbulkan gangguan penyakit lain.

“Terdakwa anggota TNI harusnya mengayomi masyarakat, mengayomi unit terkecil saja tidak bisa dalam hal ini keluarga, lalu bagaimana bisa mengayomi masyarakat, terdakwa adalah dokter yang tugasnya menyembuhkan orang sakit dan bukannya menyakiti apalagi keluarga,” kata Elfina, Selasa (14/1).

Menurut Elfina, putusan itu tidak mempedulikan perlindungan terhadap hak korban. Terlebih tuntutan restitusi korban juga ditolak oleh Majelis Hakim.

Padahal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah memberi bukti kerugian yang harus dibayar pelaku. Sesuatu yang menjadi hak korban, kerugian atau biaya yang dikeluarkan seharusnya dibayar pelaku atau terdakwa.

“Dengan kredibilitas seorang anggota TNI dan dokter yang menjadi seorang residivis dan masih menjadi tersangka kasus lain masih dalam proses hukum, ini bukan sesuatu yang baik dilihat masyarakat, hakim harus berani mempertanggungjawabkan putusan yang diambil,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.