KabarBaik.co– Polemik Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap merampas kebebasan pers mendapat sorotan berbagai kalangan. Kali ini giliran Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember Suyono, angkat bicara.
Suyono mengatakan, Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI itu. Poin yang paling krusial berada di pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran yang melarang penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi.
“Pasal di draf RUU tersebut jelas bertentangan dengan semangat Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan jurnalis dalam menayangkan karyanya,” ujar Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unmuh Jember itu, Jumat (17/5).
Bahkan, ia mengatakan bahwa pasal ini tampaknya sebagai reaksi penguasa untuk membatasi aktivitas jurnalisme yang dikembangkan para jurnalis media.
“Beberapa media di Jakarta dan kota lainnya telah mengembangkan jurnalisme investigasi sebagai bahan perbincangan dan diskusi publik melalui media sosial. Informasi dan data lengkapnya ditulis dan dipublikasikan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik,” jelas Suyono.
Pihaknya mengakui dalam ranah hukum masih terdapat perdebatan terkait definisi penyiaran, antara siaran terprogram dengan siaran langsung yang dipancarkan melalui media sosial.
“Karena dianggap sebagai produk Webcasting (internet/jaringan yang terhubung) dan bukan produk Penyiaran (menggunakan sinyal). Terlepas dari perdebatan bentuk medianya yang jelas, jurnalisme investigasi merupakan produk pers yang harus dijamin kebebasannya,” tambahnya.
Oleh karena itu, Suyono menyarankan agar anggota Baleg DPR RI segera mengundang Dewan Pers, Pakar Jurnalistik/Penyiaran dan organisasi profesi wartawan alam pembahasan draf revisi RUU Penyiaran tersebut.
“Pelibatan media diharapkan dapat meredam gejolak di kalangan awak media. Sekaligus mengakhiri polemik terkait kontroversi RUU Penyiaran yang semakin tajam,” pungkasnya.








