KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Mantan Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas, Kuswardoyo. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, Senin (20/5) ini mendengarkan keterangan 2 orang saksi.
Saksi yang dimaksud adalah istri terdakwa, Tri Novianti serta salah satu pimpinan cabang di PT Maswindo di Mojokerto, Andri.
Dalam keterangannya, saksi Novianti membenarkan jika rekening yang digunakan untuk menerima pembayaran mobil atas namanya, yang dibuka di salah satu kantor cabang Bank Central Asia (BCA) di Surabaya. Namun demikian sejak awal dibuka hingga hari ini, ia tak pernah menguasai langsung rekening itu lantaran buku tabungan maupun ATM nya dibawa oleh suami yang menjadi terdakwa, Kuswardoyo.
Di tempat yang sama, saksi Andri mengakui jika dirinya menerima transferan uang dari terdakwa. “Sekira Juni 2022, saya diminta terdakwa mengkondisikan proyek, kemudian dipinjami uang secara pribadi, ditransfer sebanyak 9 kali dengan total Rp 135.000,” jelas Andri di dalam ruang sidang.
Dalam kesepakatan dengan terdakwa Kuswardoyo, Andri berjanji akan mengembalikan uang tersebut jika pembayaran termin dari PT Maswindo sudah cair. “Beberapa kali termin cair, saya sudah kembalikan secara mencicil,” Lanjutnya. Jika dijumlah, total uang yang sudah dikembalikan mencapai Rp 50.000.000,- dan sisa Rp 85.000.000,-.
Terkait asal usul uang yang dipinjamkan terdakwa, saksi Andri sama sekali tidak mengetahui darimana uang tersebut. Yang ia tahu hanya menerima transferan uang secara pribadi dari terdakwa.
Sementara itu di akhir jalannya persidangan, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan dari pihak terdakwa untuk mengalihkan penahanan dari Lapas Kelas II Sidoarjo menjadi tahanan rumah di Sidoarjo.
Dalam argumentasi permohonannya, pihak terdakwa mengaku kesehatan Kuswardoyo sebuah tidak baik-baik saja. Bahkan ia harus menjalani perawatan rutin dan intensif dariim dokter akibat penyakit lambung akut yang dideritanya. Demi untuk memuluskan permohonan ini, Tri Novianti selalu istri mengajukan diri sebagai penjamin bagi terdakwa tidak melarikan diri.
“Atas pertimbangan hal tersebut maka Majelis Hakim berpendapat permohonan pengalihan penahanan dapat dikabulkan,” jelas ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, S Pujiono membacakan penetapan.
Selain mengabulkan permohonan, Majelis Hakim juga mengingatkan agar terdakwa tetap kooperatif, selalu hadir saat jadwal persidangan, tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Terdakwa juga diminta untuk tetap melanjutkan pengobatan dan menyelesaikan permasalahan keuangan dengan PT Maswindo.
“Apabila terdakwa tidak mematuhi, maka Majelis Hakim bisa mempertimbangkan untuk kembali ditahan di Lapas,” pungkasnya. (*)







