KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menetapkan tersangka tindak pidana pembakaran di Pabrik PT. Velesia (Kaboki), Jalan Raya Sukorejo-Bangil, Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (18/5).
Tersangka Soehartono, 52 tahun, warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan yang merupakan penjaga keamanan dari PT. Velesia (Kaboki) tersebut.
Kasat Reskrim AKP Achmad Doni Meidianto menjelaskan, terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Jum’at (17/5) pukul 16.00 WIB saat para karyawan sudah pulang semua, pelaku masuk ke dalam outlet dan mengambil uang di laci sebesar Rp. 140.000 digunakan pelaku membeli BBM jenis Pertalite sejumlah 10 liter dengan harga Rp. 120.000 dengan menggunakan jerigen, dan BBM tersebut disimpan di sebelah kantor security.
“Kemudian pada hari Sabtu (18/5) pukul 04.30 WIB, Soehartono membuka seluruh pintu perusahaan dan pintu 2 unit mobil perusahaan, dan langsung menyiramkan BBM 10 liter tersebut ke tujuh titik, lalu pada pukul 06.45 WIB, pelaku menggunakan kertas yang sudah dibakar untuk disebarkan di tujuh titik tersebut dan meninggalkan lokasi,” jelas AKP Ahmad Doni.
“Akibat kebakaran tersebut, 2 unit Mobil Perusahaan dan Gudang Produksi yang berisi alat-alat industri Tas Rajut hangus terbakar. Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.000,- s/d Rp. 5.000.000.000,” tandasnya.
Lebih lanjut, AKP Doni mengatakan bahwa tersangka pada hari Sabtu (18/5) pukul 07.15 WIB menyerahkan diri dan diamankan ke Polsek Sukorejo, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Pasuruan untuk diproses lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, motif pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati karena takut di-PHK dan tidak mendapatkan pesangon,” ungkap AKP Doni.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 tentang Tindak Pidana dengan sengaja menimbulkan Kebakaran atau Banjir dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim.(*)






