KabarBaik.co, Pasuruan – Polres Pasuruan menegaskan bahwa mutasi dan penonaktifan sementara (nonjob) terhadap tiga penyidik Polsek Beji dilakukan sebagai bagian dari upaya memperlancar proses pemeriksaan internal atas dugaan penganiayaan terhadap WNC, 43, terduga pelaku judi online yang meninggal dunia usai penangkapan di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji.
Kebijakan tersebut bukan merupakan sanksi akhir, melainkan langkah administratif agar Tim Internal dan Propam dapat melakukan pemeriksaan secara lebih efektif, objektif, dan profesional tanpa mengganggu jalannya proses pemeriksaan.
“Sebagai bentuk komitmen transparansi kepada publik, anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama proses pemeriksaan berlangsung,” ujar Plh. Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno.
Polres Pasuruan menegaskan, hasil pemeriksaan internal nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi, maupun tindak pidana, penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kapolres menyampaikan ini pemeriksaan untuk melanjutkan proses yang sedang berlangsung, agar proses hukum sesuai fakta,” jelasnya.
Kepolisian berharap masyarakat memberikan ruang bagi Tim Internal untuk menuntaskan pemeriksaan sehingga setiap keputusan yang diambil nantinya benar-benar didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.






