KabarBaik.co, Lombok Timur – Polemik keberadaan warung di kawasan Pantai Lungkak, Desa Ketapang Raya, Lombok Timur, berakhir dengan kesepakatan penutupan permanen seluruh warung di pinggir pantai. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat yang digelar di Kantor Desa Ketapang Raya. Pertemuan dihadiri Banpol, Kasat Pol PP, Camat, perwakilan masyarakat, serta pemilik warung.
Dalam rapat tersebut, pemilik warung dan masyarakat sepakat menghentikan keberadaan warung yang berada di kawasan perumahan nelayan. Pemilik warung diberikan waktu selama satu minggu untuk membongkar sendiri bangunan mereka. Tenggat waktu tersebut diberikan agar proses penertiban dapat berlangsung secara tertib dan tanpa menimbulkan konflik.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan pembongkaran belum dilakukan, Satpol PP akan menurunkan personel untuk melakukan pembongkaran secara langsung. Kepala Dusun Lungkak Selatan, Muh. Taufik, meminta masyarakat ikut mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Ia berharap seluruh pihak tetap menjalankan hasil rapat dan menjaga situasi di kawasan Pantai Lungkak tetap kondusif hingga proses pembongkaran selesai. Sebagai bentuk penguatan kesepakatan, tiga perwakilan masyarakat turut menandatangani dokumen penutupan permanen warung di kawasan tersebut.
Keputusan tersebut mendapat respons positif dari warga. Sejumlah masyarakat mengaku lega setelah polemik keberadaan warung akhirnya menemukan titik penyelesaian. “Saya bersyukur keputusan ini akhirnya diambil. Ini demi kebaikan bersama,” ungkap salah satu warga.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, kawasan Pantai Lungkak diharapkan kembali tertib dan nyaman, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan perumahan nelayan. (*)






