Redistribusi Tanah di Blitar Terganjal Aturan Baru, 574 Bidang Belum Bisa Diserahkan

oleh -93 Dilihat
IMG 20260810 WA0035
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Blitar, Nanang Adi. (Foto: Calvin BT)

KabarBaik.co, Blitar – Sebanyak 574 bidang tanah dalam program redistribusi tanah di Kabupaten Blitar belum bisa diserahkan kepada masyarakat. Penyelesaian bidang tersebut masih menunggu penyesuaian mekanisme menyusul adanya regulasi baru yang mengintegrasikan redistribusi tanah dengan program Bank Tanah.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Blitar, Nanang Adi mengatakan, sisa bidang tersebut diketahui berdasarkan hasil pengukuran faktual dan pemetaan sejarah tanah di lapangan.

“Tidak menampik masih ada sisa bidang tanah yang belum tersertifikasi. Berdasarkan pengukuran faktual di lapangan serta pemetaan sejarah tanah, masih ada 574 bidang yang harus diselesaikan,” kata Nanang.

Menurutnya, sisa bidang tersebut kini menghadapi penyesuaian mekanisme karena adanya aturan baru terkait Bank Tanah. Jika sebelumnya sertifikat redistribusi diberikan dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM), bidang yang masuk dalam skema Bank Tanah menggunakan Hak Pengelolaan (HPL).

“Sisa tanah yang ada ini terkena penyesuaian aturan baru. Kalau sertifikat sebelumnya skemanya langsung SHM, untuk sisa yang masuk Bank Tanah ini skemanya menggunakan HPL,” jelasnya.

Nanang mengatakan perbedaan skema tersebut membuat pihaknya perlu melakukan sosialisasi sekaligus memastikan proses administrasi dan aspek hukumnya sesuai ketentuan. “Kebijakan dan skemanya memang berbeda, tetapi tetap kami proses dan urus,” ujarnya.

Selain persoalan regulasi, luasan tanah yang nantinya diterima masyarakat juga tidak bisa disamaratakan. Penentuannya tetap melihat riwayat penguasaan fisik serta sejarah tanah masing-masing bidang.

Proses verifikasi ulang masih dilakukan dengan mengacu pada Surat Keputusan (SK) 99. Tim Disperkimtan bersama instansi terkait melakukan pengecekan silang antara dokumen penetapan dengan kondisi faktual di lapangan.

“Dalam SK 99 sudah dijelaskan, dari alokasi awal kita bisa memverifikasi kembali kenyataan di lapangan seperti apa, prosedur hukumnya bagaimana, dan sejarah tanahnya seperti apa,” ungkap Nanang.

Ia menambahkan, pihaknya juga terus berkonsultasi dengan pakar dan narasumber pertanahan agar proses penyelesaian 574 bidang tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Di sisi lain, dari target 4.388 bidang tanah dalam program redistribusi, sebanyak 3.132 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat. Pada tahap kedua, Pemkab Blitar kembali menyerahkan 852 sertifikat yang terdiri dari 292 bidang untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) serta 560 bidang untuk perorangan.

“Total target kita ada 4.388 bidang. Penyerahan tahap awal sudah berjalan, dan pada tahap II minggu lalu kita bagikan lagi 852 sertifikat,” pungkasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin BT
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.