ALFI Jatim Desak Revisi KBLI 2025, Khawatir Ganggu Ekosistem Logistik Nasional

oleh -87 Dilihat
ALFI Jawa Timur menyampaikan sejumlah aspirasi strategis
ALFI Jawa Timur menyampaikan sejumlah aspirasi strategis

KabarBaik.co, Surabaya — Pelaku usaha logistik yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jawa Timur menyampaikan sejumlah aspirasi strategis, Rabu (6/5).

Melalui Ketua DPW ALFI Jatim, Sebastian Wibisono, para pengusaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) mengungkapkan kekhawatiran terhadap rencana pemberlakuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengubah struktur klasifikasi usaha secara signifikan, sekaligus mempersempit ruang lingkup bisnis yang selama ini menopang sistem logistik terintegrasi.

Menurut Sebastian, perubahan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek operasional, tetapi juga membebani pelaku usaha dengan penyesuaian administrasi dalam waktu singkat serta potensi peningkatan biaya. Kondisi ini dinilai bisa mengganggu stabilitas usaha, khususnya bagi pelaku logistik skala kecil dan menengah.

“Selama ini, model bisnis logistik terintegrasi sudah berjalan efektif. Jika klasifikasinya diubah secara drastis, maka akan memicu disrupsi pada rantai pasok yang sudah terbentuk,” ujarnya.

Lebih lanjut, ALFI Jatim juga menyoroti potensi ketimpangan persaingan usaha. Regulasi baru tersebut dikhawatirkan membuka ruang dominasi bagi perusahaan besar, termasuk yang bermodal asing, sehingga dapat mengancam keberlangsungan UMKM logistik lokal.

Tak hanya itu, ALFI menilai proses penyusunan KBLI 2025 belum melibatkan asosiasi pelaku usaha secara optimal.

Padahal, keterlibatan pelaku industri dinilai penting untuk memastikan regulasi yang disusun selaras dengan praktik bisnis di lapangan serta standar internasional.

Jika tidak dikaji ulang, kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap rantai pasok nasional, mulai dari distribusi barang hingga efisiensi biaya logistik.

Atas dasar itu, ALFI Jatim meminta pemerintah untuk menunda atau merevisi pemberlakuan KBLI 2025. Selain itu, mereka juga mendorong agar kode KBLI untuk Jasa Pengurusan Transportasi dikembalikan seperti semula, serta melibatkan pelaku usaha dalam proses penyusunan regulasi ke depan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan industri logistik nasional yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung perekonomian, sekaligus memastikan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.