Alibi Khilaf Pria Bawean Gresik Tega Perkosa Anak Tiri yang Masih SD

oleh -4000 Dilihat
9f2e8323 4478 4700 81e2 adc47197bb59
Ahmad Abu Kholis menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Perbuatan AK sungguh bejat. Berdalih khilaf, pria berusia 44 tahun asal Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik ini tega menggagahi anak tirinya yang masih SD. Mirisnya lagi, aksi itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Ayah tiri durjana itu pun dikeler ke Mapolres Gresik. AK terancam 15 tahun penjara sebagai pertanggungjawaban perbuatannya. Di hadapan penyidik, tersangka hanya tertunduk lesu. Dirinya mengaku khilaf lantaran jarang mendapat jatah dari sang istri yang sibuk bekerja.

AK sendiri baru menikah dengan ibu korban sekitar satu tahun yang lalu. Sebelumnya sudah dua kali menduda. Lalu menikah untuk yang ketiga kalinya. Kendati telah mempunyai istri ternyata birahinya masih tidak terkendali.

Pekerjaan serabutan membuat AK kerap menghabiskan waktu di rumah. Ia pun dipasrahi menjaga dua anak tirinya yang masih sekolah. “Biasa kerja tukang bangunan, kalau sepi orderan ya tinggal di rumah,” aku tersangka, Rabu (7/8).

Karena pekerjaannya yang tidak menentu itu, memaksa sang istri harus ikut mencari nafkah. Alhasil jarang berada di rumah. Bukannya membantu istri, kondisi itu justru dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada MBP, anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Bahkan anak tirinya itu masih berstatus pelajar SD. Pencabulan hingga persetubuhan pun dilakukannya saat sang istri sedang bekerja. Sungguh bejat. “Saya khilaf karena jarang dijatah sama istri,” ungkapnya berkilah.

Tersangka mengaku sudah tiga kali menggagahi korban, terhitung sejak awal Juli lalu. Dia kerap memberikan iming-iming uang jajan tambahan kepada korban. Agar tidak mengadu ulah bejatnya kepada siapapun.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza menjelaskan bahwa perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 81 Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara pun mencapai 15 tahun penjara.

Korban juga kerap mendapat ancaman. Sehingga tidak kuasa menolak ajakan pelaku. Ulah Kholis baru terungkap setelah kepergok oleh kakak korban. “Ada 5 saksi yang sudah kami minta keterangan,” kata Hepi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.