KabarBaik.co, Pati- Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pati seketika pecah oleh gema takbir dan isak tangis haru, Kamis (5/3). Dua tokoh sentral Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dipastikan tidak mendekam lebih lama di jeruji besi. Dalam persidangan, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis bebas bersyarat.
Meskipun dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 160 KUHP terkait penghasutan massa, hakim memberikan ruang bagi kedua aktivis tersebut untuk kembali ke masyarakat.
Ketua Majelis Hakim, Muhamad Fauzan Haryadi, menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan namun dengan ketentuan masa percobaan selama sepuluh bulan. Keputusan ini membuat keduanya tidak perlu menjalani hukuman fisik di Lapas, asalkan mereka tidak melakukan tindak pidana apa pun dalam kurun waktu sepuluh bulan ke depan.
Hakim menegaskan bahwa tidaklah layak membiarkan para terdakwa terlalu lama mendekam dalam penjara karena aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk spontanitas aspirasi masyarakat atas gagalnya pemakzulan Bupati Sudewo, bukan sebuah kejahatan yang direncanakan secara matang.
Pertimbangan kemanusiaan menjadi dasar utama di balik putusan yang disambut lega oleh tim penasihat hukum dan keluarga tersebut. Hakim menilai sikap kooperatif Botok selama sidang serta rekam jejak Teguh yang baru kali pertama berurusan dengan hukum pidana formal menjadi poin meringankan yang krusial.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri ketidakpastian hukum yang menyelimuti kedua aktivis tersebut sejak mereka ditahan pada awal November 2025 lalu. Sebelumnya, Jaksa Danang Seftrianto mengajukan tuntutan hukuman 10 bulan penjara bagi kedua terdakwa dalam sidang yang digelar pada 20 Februari 2026.
Kasus ini bermula dari kemarahan warga saat Rapat Paripurna DPRD Pati menolak usulan pemakzulan Bupati Sudewo, yang memicu ribuan massa AMPB memblokade jalan nasional di kawasan Widorokandang.
Kendati sempat mendekam di tahanan, Botok dan Teguh tetap dianggap sebagai simbol perlawanan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat. Banyak tokoh yang memberikan dukungan untuknya. Salah seorang di antaranya Alissa Wahid, putri Gus Dur. Dia mengkritik tajam atas upaya kriminalisasi bagi para aktivis yang sejatinya membela pentingan rakyat.
Dengan jatuhnya vonis ini, Botok dan Teguh kini diperintahkan segera keluar dari rumah tahanan demi memulihkan hak kebebasan mereka sebagai warga negara.
Putusan tersebut diharapkan menjadi titik balik bagi gerakan sosial agar tetap lantang menyuarakan kritik dan aspirasi. Namun, tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. (*)






