KabarBaik.co – Ahmad Sari (46) tak kapok untuk kembali berurusan dengan polisi. ’Alumni’ Nusakambangan itu dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan karena kasus peredaran narkoba yang dilakukannya. Dia ditangkap di kamar kosnya yang berada di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Ahmad Sari diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pada 2020 lalu, warga Lamongan itu menghirup udara bebas setelah mendekam lama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Siapa sangka aksi melawan hukum dengan menjadi pengedar sabu-sabu membuatnya kembali mendekam di balik jeruji besi.
Kasat Reskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto menyatakan, Ahmad Sari mengaku menjalankan aksinya karena tidak memiliki pekerjaan. Dia memilih bisnis barang haram itu untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. “Tersangka merupakan residivis kasus yang sama, kembali jadi pengedar karena tidak ada pekerjaan lain,” kata Agus, Sabtu (12/10).
Agus menjelaskan, saat aksi penggrebekan di kamar kosnya, tersangka tidak bisa mengelak setelah anggota menemukan sabu dalam kemasan plastik kecil yang dia sembunyikan. “Tersangka mengakui selama ini menjadi pengedar sabu, dan barang yang ditemukan tinggal sisa penjualan dengan paket hemat,” jelas Agus.
Dari aksi penggrebekan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik yang berisi narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,62 (nol koma enam dua) gram, 1 bendel plastik klip kosong, dan 1 buah kotak bekas bungkus obat. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 4 tahun penjara. (*)