AMPP Kritisi Acara Pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Dihadiri Bupati Mojokerto, Sarat Kepentingan Pilkada

oleh -544 Dilihat
Acara pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada ribuan warga Kabupaten Mojokerto diwarnai kaos salah satu paslon Pilkada 2024. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati hadir dalam acara pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada 20 orang perwakilan setiap desa se-Kabupaten Mojokerto di Stadion Gajah Mada Mojosari, Jumat (20/9). Namun acara ini menuai kritikan Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP).

Koordinator AMPP Mojokerto Mustiko Romadhoni menilai bahwa kegiatan tersebut sarat dengan konflik kepentingan karena Bupati Ikfina mencalonkan kembali pada kontestasi Pilkada 2024 ini.

“Apa maksud dari kegiatan dengan mengumpulkan masa setiap desa 20 orang sebagaimana tertuang pada undangan ajakan dari Sekda yang sudah beredar,” kata Mustiko pada Jumat (20/9)

Dibenturkan pada Undang-undang bahwa sebagaimana Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 jelas berbunyi, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.

Baca juga:  Berapa Sebetulnya Gaji Briptu? Kasus Istri Bakar Hidup-hidup Suami Yang Sama-sama Polisi di Mojokerto

“Kan sudah jelas pasalnya di dalam aturan Undang-undang tersebut. Kalau pun yang diperdebatkan adalah persoalan pasangan calon dalam menunggu penetapan KPU, itu hanyalah alasan yang tidak mendasar atas aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Menurutnya jelas di dalam UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3 menjelaskan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, lantas sudah jelas status yang berkepentingan dalam hal ini yang akan mencalonkan kembali menjadi bupati adalah petahana Ikfina Fahmawati.

Kegiatan yang sarat melanggar aturan ini perlu mendapat atensi khusus Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada 2024 yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. “Serta juga DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasanya terhadap lembaga eksekutif harus bersikap tegas,” jelasnya.

Sentra Gakkumdu seperti Bawaslu yang juga hadir pada acara tersebut tapi fungsi pengawasannya mandul menurut Mustiko. Sehingga masih ada kerumunan yang memakai kaos pendukung Bapaslon Idola, seharusnya tindakan pencegahan sudah dilakukan oleh Bawaslu.

“Tadi kegiatan apa? Kegiatan Pemkab apa Tim Pemenangan Calon? Bukankah, peserta masuk seharusnya sudah melalui tahap screening untuk menghindari konflik kepentingan, kok malah dibiarkan seperti itu,” kata Mustiko.

Baca juga:  BPJAMSOSTEK Banyuwangi Edukasi Jaminan Sosial bagi Pekerja Gereja dan Pekerja Informal

Menurut Koordinator AMPP kegiatan semacam ini dilaksanakan pada tahapan Pilkada merupakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan, yang berujung pada menguntungkan salah satu pasangan calon Pilkada yang akan ditetapkan KPU pada 22 September 2024.

“AMPP berencana akan melaporkan kepada Sentra Gakkumdu semua kegiatan-kegiatan Calon yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes yang melanggar UU 10 tahun 2016,” tegasnya.

Sebelum itu pihaknya berencana akan melayangkan surat permohonan agenda audiensi bersama anggota DPRD Kabupaten Mojokerto untuk meminta penjelasan sumber anggaran beberapa kegiatan yang diduga melanggar UU tersebut.

“Tak hanya kegiatan ini saja, tapi juga kegiatan-kegiatan lain sebelumnya yang kami sudah kumpulkan bukti-buktinya,” ungkapnya.

Selain sudah mengantongi bukti-bukti otentik dugaan pelanggaran kegiatan bapaslon, pihaknya juga mengatakan dengan tegas bahwa kegiatan bapaslon petahana tersebut menjadi letupan potensi awal munculnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang akan mengganggu situasi kondusif Pilkada di Kabupaten Mojokerto.

Baca juga:  Terjebak saat Menguras Sumur, 2 Warga Mojokerto Tewas dan Lemas, Begini Analisa Penyebabnya

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal dikonformasi terpisah mengatakan dirinya juga hadir pada acara Bupati Ikfina membagikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang melibatkan masyarakat tiap desa tersebut, dirinya hadir dalam wewenang pengawasan memastikan acara tersebut ada pelanggaran seperti ajakan untuk memilih salah satu calon apa tidak.

“Terkait ada beberapa peserta yang memakai kaos pendukung salah satu calon, saya tadi tidak melihat langsung, mungkin itu barisan dibelakang, jika saya tadi melihat pasti langsung saya berikan tindakan,” ungkapnya.

Bawaslu sendiri mempersilahkan apabila ada masyarakat yang akan melaporkan kejadian tersebut, pihaknya juga sudah berulang kali melayangkan surat himbauan kepada Pemkab Mojokerto terkait beberapa poin potensi pelanggaran Pilkada sehingga tindakan pencegahan sudah dilakukan.

“Apabila didukung cukup bukti dan secara komprehensif didukung bukti kuat laporkan ke kami, jika terbukti pasti kita akan tindak sesuai aturan,” pungkas Dody. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.