KabarBaik.co, Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pria berinisial AA, 41, yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara bernama Wahyu Suhartatik, 47.
AA ditangkap saat menerima uang tunai di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (14/3) malam.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan penangkapan tersebut. Dalam operasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta di dalam amplop putih serta sebuah kartu identitas pers dari salah satu media online.
Menurut Aldhino, OTT dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan.
“Kami bergerak setelah menerima laporan adanya dugaan pemerasan. Terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami motif dan status profesinya,” ujar Aldhino, Minggu (15/3).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika AA menghubungi Wahyu dan menudingnya menerima uang suap atau pelicin terkait proses rehabilitasi dua pengguna narkoba di Mojokerto.
AA mengklaim memiliki rekaman keberatan dari keluarga pasien sebagai bukti. Namun, Wahyu membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses rehabilitasi yang dijalani kliennya telah sesuai dengan rekomendasi asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto.
Tak lama kemudian, AA mengunggah pemberitaan bernada menyudutkan tanpa konfirmasi ke sejumlah platform, termasuk situs web, YouTube, dan TikTok.
Tautan berita itu kemudian dikirimkan kepada Wahyu dengan permintaan sejumlah uang agar konten tersebut dihapus atau diturunkan (takedown).
Dalam pertemuan di sebuah kafe di Mojosari, AA awalnya meminta uang sebesar Rp 5 juta sebagai syarat penghapusan berita. Setelah negosiasi, korban akhirnya menyerahkan uang Rp 3 juta.
Sesaat setelah uang berpindah tangan dan berita disebut telah dihapus, Unit Resmob Polres Mojokerto langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku di lokasi.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk memverifikasi keabsahan status kewartawanan AA.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah peristiwa tersebut murni merupakan tindak pidana pemerasan atau berkaitan dengan pelanggaran kode etik profesi yang berujung pada ranah pidana. (*)








