KabarBaik.co – Akibat adanya kebijakan efisiensi anggaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri sebagai salah satu penyelenggara negara juga turut mendapat imbas.
Nanang Qosim, Ketua KPU Kabupaten Kediri mengatakan dalam anggaran selama tahun 2025, pihaknya dilarang untuk melaksanakan kegiatan di hotel mewah serta mengurangi kegiatan tidak esensial.
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan FGD itu tidak di hotel yang mewah, tapi itu salah satu tempat yang memang berbasis pada masyarakat yang lebih relatif lebih efisien dan lebih murah,” katanya, Selasa (18/2).
Pihaknya pun juga diminta untuk efektif dalam rangka penggunaan energi di kantor KPU, bahwa ketika melewati pukul 21.00 WIB semua lampu harus dimatikan, kecuali bila masih terdapat pekerjaan.
“Juga diharapkan sesuai dengan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), bahwa kami mendapatkannya sesuai dengan porsinya yakni untuk operasional dan untuk gaji pegawai selama setahun dan itu memang cukup untuk kegiatan,” imbuhnya.
Terkait mobil dinas, Nanang menambahkan bahwa sejak awal KPU RI sudah memberikan larangan untuk tidak membeli kendaraan dinas.
“Sehingga kemarin kita diminta digunakan untuk pembelian mess karyawan, karena karena kalau kita beli kendaraan pasti akan nambah operasional,” tambahnya.
Meskipun demikian, Nanang mengaku sebelumnya ia mendapatkan operasional kendaraan dinas bagi pimpinan sampai tahun 2025, namun imbas efisiensi, kendaraan tersebut sudah dikembalikan pada bulan ini.
“Kami pada prinsipnya tetap tunduk atau patuh pada perintah pimpinan, kami melaksanakan efisiensi itu jadi bagian dari penyelenggara negara,” pungkasnya. (*)