KabarBaik.co, Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mengalokasikan anggaran rehabilitasi untuk SMP negeri melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing sekolah. Besaran anggaran tersebut tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan jumlah siswa di tiap sekolah.
Perencana Ahli Muda Dinas Pendidikan Kota Blitar Desi Widyaningrum, menjelaskan bahwa seluruh SMP negeri di Kota Blitar, mulai SMP Negeri 1 hingga SMP Negeri 9, memiliki pagu anggaran sendiri-sendiri untuk kegiatan rehabilitasi.
“Anggaran rehab itu melekat di DPA masing-masing SMP. Pagu yang diterima disesuaikan dengan jumlah siswa di sekolah tersebut. Kalau muridnya banyak, otomatis anggarannya juga lebih besar,” jelas Desi, Senin (16/2).
Ia menyebut, perhitungan anggaran untuk tahun anggaran 2026 dilakukan dengan melihat data jumlah peserta didik di setiap sekolah. Dengan skema ini, kebutuhan sarana dan prasarana di tiap SMP diharapkan dapat terpenuhi secara proporsional.
Menurutnya, rata-rata anggaran rehabilitasi yang diterima masing-masing SMP negeri berada di kisaran Rp 800 juta per tahun. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan berada di luar Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Rata-rata sekitar Rp 800 juta dalam satu tahun, itu di luar dana BOS karena menggunakan DAU,” tambahnya.
Desi menambahkan, besaran anggaran yang diterima setiap SMP negeri bergantung pada jumlah peserta didik yang dimiliki sekolah tersebut.
“Kalau muridnya banyak, anggaran yang diterima juga lebih besar. Penilaiannya memang kembali pada jumlah siswa-siswi di masing-masing SMP,” jelasnya.(*)







