Anggota DPRD Banyuwangi Dilaporkan Perkara KDRT, Kuasa Hukum Beri Klarifikasi

oleh -726 Dilihat
IMG 20250108 WA0035
Kuasa Hukum SA, Raden Bomba Sugiarto

KabarBaik.co – Anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA, 39 tahun, saat ini menghadapi proses hukum atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, KR, 34 tahun, ke kepolisian.

SA secara suka rela juga telah memberikan keterangan kepada polisi untuk memberikan informasi atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya itu.

Kuasa Hukum SA, Raden Bomba Sugiarto menyangkal bila kliennya disebut melakukan KDRT. Peristiwa yang terjadi hanyalah konflik rumah tangga terjadi cekcok berujung saling dorong. Soal tudingan SA melakukan pemukulan adalah tuduhan yang mengada-ada.

“Artinya tidak bersesuaian fakta yang ada dan apa yang dilaporkan,” kata Bomba, Rabu (8/1).

Ia menyebut hasil visum terlapor tak menunjukkan adanya tanda-tanda bekas kekerasan.

“Kami sebagai pengacara sudah melihat hasil visumnya. Ada fotonya juga. Dan tidak ada sama sekali lecet-lecet di situ,” ujarnya.

Kasus ini dilaporkan di Polsek Tegaldlimo pada Rabu (1/1). Penanganan kasusnya kini pun diambil alih oleh unit Renakta Polresta Banyuwangi. Kliennya pun juga kooperatif siap memberikan keterangan kepada polisi.

Dikarenakan kliennya adalah pejabat negara, dalam perkara ini ada beberapa hal dan ketentuan yang harus dilalui. Kendati demikian SA secara suka rela kooperatif dalam menghadapi perkara ini.

Karena kliennya juga pejabat politik, ia meminta polisi untuk lebih hati-hati dan bijaksana dalam menangani kasus ini.
Sebab ia khawatir ada pihak-pihak yang sengaja ingin mempolitisasi perkara ini. Ia juga menduga ada yang sengaja mendesain perkara ini.

“Kami meminta percepatan, walaupun ada ketentuan yang harus prosedural karena klien kami pejabat negara seperti MD3. Tapi klien kami kooperatif dan sudah hadir di Unit Renakta,” bebernya.

Ia menjelaskan mengapa perkara ini perlu ditangani dengan cepat dan tepat adalah dampak yang ditimbulkan. Khususnya pada psikologis anak-anak pasangan SA dan KR.

“Pasangan SA dan KR dianugerahi 3 orang anak. Jangan sampai kasus ini berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak-anak tersebut. Seperti berujung bullying hingga dampak-dampak negatif lainnya,” terangnya.

Dalam perkara ini, putri pertama pasangan SA dan KR yang tengah nyantri di Pondok Pesantren Darussalam Blokagung, kata Bomba, diberi dispensasi dan diutus kyai untuk turut serta menengahi perkara ini.

“Sehingga kami berharap penegak hukum ini berhati-hati betul dalam menangani perkara ini,” tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.