Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Soroti Dugaan Politisasi Bansos di Pilkada 2024, Masyarakat Diintimidasi

oleh -843 Dilihat
fa17ee3a b8e2 4552 b556 868917a5b2fe
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Mojokerto, Ahmad Dofir. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Mojokerto , Ahmad Dofir merespon terkait adanya pengaduan dari masyarakat tentang dugaan politisasi Bantuan Sosial (Bansos) di sejumlah kecamatan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pembagian bansos ini disertai dugaan intimidasi kepada masyarakat. Yakni penerima bansos menerima ancaman penghapusan nama dari daftar jika tidak mendukung salah satu pasangan calon menjelang pencoblosan Pilkada serentak 2024.

Dofir menyebut bahwa bansos yang diduga dipolitisasi berupa paket sembako yang diserahkan oleh UPK PPK Mandiri sejumlah kecamatan kepada masyarakat desa. Dana sosial itu merupakan sebagian keuntungan hasil pengelolaan simpan pinjam dan usaha ekonomi produktif.

“Masyarakat harus diberi pemahaman yang benar, bahwa hak mereka sebagai penerima bantuan tidak bisa diintervensi oleh kepentingan politik siapa pun,” ujar sosok legislator muda dari Partai Nasdem ini, Rabu (13/11).

Dofir juga mengingatkan agar pengurus UPK PPK Kecamatan tidak terlibat dalam kegiatan mendukung calon tertentu dalam Pilkada. Apalagi dalam pembagian ini surat pemberitahuan yang dikirimkan kepada kepala desa ditandatangani oleh camat.

“Pengurusnya tidak boleh dimanfaatkan oleh calon kepala daerah untuk mengintimidasi atau mengarahkan suara pemilih kepada salah satu calon, dan ini surat pemberitahuannya langsung dari camat lho. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat Kabupaten Mojokerto, sudah semakin cerdas dalam menyikapi politik. “Masyarakat kini lebih pandai, mereka tahu hak-haknya dan tidak akan mudah dipengaruhi oleh ancaman yang tidak berdasar ataupun ditunggangi kepentingan politik salah satu calon, nyatanya ada dugaan politisasi seperti ini langsung mengadu ke kami,” ujarnya.

Dofir dengan tegas mengajak masyarakat untuk berani melaporkan kegiatan bagi-bagi bansos bermiatan politik untuk melaporkan pelanggaran hukum tersebut selama proses Pilkada Kabupaten Mojokerto.

Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat telah melakukan upaya pemberhentian bansos menjelang pemungutan suara pada Pilkada serentak 27 November 2024. “Ini merupakan upaya pemerintah pusat meredam politisasi dan risiko di lapangan dengan dalih bansos, pemerintah daerah harus menaati,” tegasnya.

Dengan memberhentikan bansos, ia berharap tidak ada potensi penyalahgunaan bantuan dalam bentuk apapun untuk kepentingan politik yang dapat menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi politik lokal.

Menurutnya, langkah tersebut memang memiliki potensi untuk mengurangi politisasi bansos. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada pengawasan di lapangan.

“Jika kebijakan penghentian bansos tidak diiringi dengan pengawasan yang ketat, tetap ada peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk membagikan bantuan secara ilegal atau tidak resmi,” terangnya.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri akan mulai menerbitkan dan mengedarkan surat edaran (SE) resmi terkait penghentian sementara waktu penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 selesai mulai tanggal 13 November 2024. Adapun pemberhentian penyaluran bansos sementara waktu itu dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, terkecuali di wilayah terjadinya bencana. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Alief W


No More Posts Available.

No more pages to load.