KabarBaik.co – Polisi mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal di Jombang. Sebanyak 800 botol arak putih disita dari sebuah mobil yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial ES, 48, warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.
Kabagops Kompol Syarlis mengatakan penangkapan bermula saat petugas Satsamapta Polres Jombang melakukan operasi rutin pada 31 Oktober 2025. Petugas mencurigai sebuah mobil yang melintas membawa miras.
“Saat diikuti hingga ke Pasar Peterongan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan delapan dus berisi total 800 botol arak putih, masing-masing berukuran 600 mililiter,” ujar Kompol Syarlis didampingi Kasat Sabhara AKP Arip, Selasa (4/11).
Dari hasil pemeriksaan, ES diketahui bukan kali pertama menjalankan bisnis miras ilegal. Ia sebelumnya juga pernah ditangkap pada Juli 2025 oleh Satresnarkoba Polres Jombang dengan kasus serupa.
“Pelaku mengaku menjadikan aktivitas ini sebagai mata pencarian. Aksinya sudah berulang,” tambah Syarlis.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar Pasal 7 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2009 tentang peredaran dan penjualan miras tanpa izin.
Kepada polisi, ES mengaku mendapatkan pasokan arak putih dari Surabaya dan berencana mengedarkannya di wilayah Kediri dan Jombang.
“Kasusnya sedang kami proses dan segera dilimpahkan untuk disidangkan,” pungkas Syarlis. (*)






