Aniaya Anak di Bawah Umur, Warga Karang Mumus Diamankan Tim Elang Polsek Samarinda Kota

Editor: Gagah Saputra
oleh -53 Dilihat
Pelaku penganiayaan yang diamankan petugas

KabarBaik.co – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (26/4) sekitar Pukul 17.30 Wita, di Jalan Muso Salim, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.

“Pelaku MF, 37 tahun, berhasil diamankan hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar Pukul 18.00 Wita,” kata Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus.

Baca juga:  Nyaris Disetubuhi, Pemandu Lagu di Banyuwangi Alami Luka Serius Usai Dianiaya Klien

Kompol Tri menambahkan, awal mula kejadian ada perkumpulan anak anak mengendari kendaraan roda dua, diduga kebut-kebutan di dalam gang (TKP) , kemudian salah satu pengendara menyerempet salah satu anak yang berada di dalam gang, kemudian pelaku menegur salah satu anak yang diduga menyerempet.

“Korban MFA, 16 tahun, yang tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan sehingga korban tidak mengakuinya, sehingga pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian wajah dan kepala korban,” tambah Kompol Tri.

Baca juga:  Jual Motor Hasil Penggelapan di Facebook, Pemuda 25 Tahun Ditangkap Tim Elang Polsek Samarinda Kota

Setelah mendengar kejadian tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Samarinda Kota.

“Untuk pelaku telah kami amankan dan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 76C jo pasal 80 uu no.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutup Kapolsek Samarinda Kota.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.