KabarBaik.co – Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan menemukan beredarnya daging glonggongan di beberapa pasar tradisional di Kabupaten Pasuruan. Setelah peristiwa itu, petugas dari dinas peternakan dan Paguyuban Pedagang Daging melakukan sosialisasi aturan pemerintah daerah terkait daging.
Sosialisasi kali ini dilakukan terhadap semua pedagang daging di pasar tradisional Pandaan. Kepala UPT Pasar, Nahno Palevi menyampaikan, sosialisasi dilakukan kepada semua pedagang daging agar mereka mengikuti aturan yang ada. Terutama pada berlakunya sertifikat halal yang dikeluarkan dari rumah potong hewan.
“Ini untuk menjaga peredaran daging glonggongan masuk ke pasar-pasar tradisional di seluruh Kabupaten Pasuruan. RPH (rumah potong hewan) yang mengeluarkan daging harus memiliki sertifikat halal,” kata Palevi, Rabu (9/10).
Palevi menjelaskan, para pedagang sebaiknya mengambil daging atau pemotongan di RPH yang ada di Kabupaten Pasuruan. Hingga kini jumlah RPH di Kabupaten Pasuruan yang memiliki sertifikat halal mencapai 10 titik. “Para pedagang saya harapkan melakukan penyembelihan di RPH yang ada. Jangan melakukan pemotongan sendiri,” ujar Palevi.
Habibie, ketua Paguyuban Pedagang Daging Kabupaten Pasuruan menyatakan, sosialisasi dilakukan agar jangan sampai ada yang dirugikan dari beredarnya daging bermasalah. Terutama konsumen dengan harga dibawah pasaran, namun dagingnya dilarang jual belikan. “Kita menjaga konsumen dengan mengantisipasi adanya daging glonggongan,” ucap Habibie.
Habibie menyampaikan, selama ini yang bukan dari RPH di Kabupaten Pasuruan kondisi dagingnya selalu berair. “Daging yang bukan dari RPH Kabupaten Pasuruan pasti berair, hasil labnya banyak mengandung bakteri,” bebernya. (*)