KabarBaik.co- Hukum merokok saat puasa masih kerap ditanyakan oleh beberapa muslim yang belum mengetahuinya. Lantas, apakah boleh merokok saat puasa atau justru hal ini dapat membatalkan puasa?.
Puasa pada hakikatnya adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya, termasuk memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.
Lantas, apakah merokok membatalkan puasa? Bagaimana hukum merokok menurut para ulama dan menurut madzhab? Berikut informasi yang mimin berikan kepada kalian. Simak informasi berikut ini.
Apakah Merokok Membatalkan Puasa?.
Dalam bahasa Arab, merokok disebut ‘syurb dukhan’, yang memiliki arti ‘minum’ atau ‘menghisap asap’. Hal itu berarti merokok bukan menghirup asap, melainkan menghisap sehingga hukum merokok saat berpuasa adalah haram. Dengan demikian, merokok saat berpuasa dapat membatalkan puasa.
Orang yang merokok dibagi menjadi dua yaitu perokok aktif dan perokok pasif. Perokok aktif yaitu seorang yang secara sengaja memasukkan rokok ke dalam mulutnya entah secara langsung, maupun dibantu dengan alat lainnya yang dihisap menggunakan mulutnya dan asap atau uap tersebut masuk ke dalam tubuhnya.
Hal tersebut membatalkan puasa, karena di dalam asap rokok sendiri terdapat banyak zat salah satunya adalah nikotin. Dengan demikian, aktivitas ini sama dengan makan atau minum sesuatu.
Sedangkan, perokok pasif merupakan orang yang menghirup asap rokok yang berterbangan di udara menggunakan hidungnya ketika bernafas. Hal ini tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk dalam aktivitas makan atau minum.
Hukum Merokok Saat Berpuasa Menurut Para Ulama.
Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama, berikut penjelasan mengenai hukum merokok saat berpuasa menurut 4 mazhab dalam Islam.
1.Syekh Sulaiman al-‘Ujali
Salah seorang ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317).
2. Syekh Nawawi al-Bantani
Berikut keterangan dalam Syekh Nawawi al-Banteni dalam kitab Nihayatuz Zain:
يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ …وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف
Artinya: “Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa… Seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok). (Lihat: Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman: 187).
3.Syekh Ihsan Jampes
Diketahui Syekh Ihsan Jampes menyusun kitab dengan judul ‘Irsyadul Ikhwan fi Bayanil Qahwah wad Dukhan (Kitab Kopi dan Rokok)’. Disebutkan bahwa merokok saat berpuasa termasuk membatalkan puasa.
4.Syekh Az-Ziyadi
Sebelum mengecek tentang ‘asap yang dihisap dari rokok’, Syekh az-Ziyadi awalnya berpendapat rokok itu boleh saat berpuasa. Namun setelah mengetahui lebih detail, ia pun menilai adanya bekas dari asap yang dihirup, dan menyimpulkan bahwa hal tersebut adalah ‘ain yang membatalkan puasa.
Itulah informasi tentang pertanyaan apakah merokok dapat membatalkan puasa. Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat dengan baik ya.