Apindo Minta Formula Bijak Kenaikan UMP 2026, Selaras Kondisi Ekonomi Daerah

oleh -580 Dilihat
Ilustrasi

KabarBaik.co — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan usulan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dari perspektif dunia usaha. Apindo menekankan pentingnya penerapan nilai indeks tertentu atau alfa secara bijaksana sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, mengatakan penentuan besaran indeks tertentu dalam perhitungan kenaikan UMP harus mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kapasitas usaha di setiap sektor.

“Dunia usaha menegaskan pentingnya penerapan indeks tertentu (alfa) secara bijaksana agar kebijakan upah minimum selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, dan kemampuan usaha di masing-masing sektor,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (26/11).

Darwoto menilai bahwa penerapan alfa tidak dapat hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, faktor investasi, teknologi, efisiensi, inovasi, dan produktivitas total juga harus diperhitungkan.

“Pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada tenaga kerja, tetapi juga faktor produksi lain seperti modal, teknologi, dan peningkatan kapasitas produksi. Karena itu, besaran alfa harus diterapkan secara proporsional,” jelasnya.

Apindo menekankan bahwa penentuan alfa tidak bisa diseragamkan untuk seluruh daerah. Perhitungannya perlu mengacu pada rasio upah minimum terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing wilayah.

“Kami yakin pemerintah akan mempertimbangkan aspek tersebut secara arif dan bijaksana sehingga tercipta keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” tutup Darwoto.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah tengah merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut putusan MK terkait penetapan UMP 2026.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme baru tidak lagi menggunakan satu angka nasional seperti penetapan UMP 2025. Pemerintah akan menerapkan model range atau rentang kenaikan upah yang ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

“Penetapan UMP nanti akan berupa range yang menjadi kewenangan Dewan Pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten, sesuai dengan pertumbuhan ekonomi wilayah,” kata Yassierli.

Pemerintah juga ingin memastikan aspek lain berjalan komprehensif, mulai dari perhitungan KHL, penguatan peran Dewan Pengupahan, hingga penanganan disparitas upah antar daerah. “Insya Allah akan diumumkan segera setelah finalisasi PP selesai. Kami berharap publik menunggu prosesnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.