KabarBaik.co, Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam penegakan hukum perpajakan.
Kedua lembaga tersebut melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II (P-22) kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait kasus tindak pidana perpajakan yang melibatkan Koperasi JMB IV.
Dalam perkara ini, tiga orang pengurus koperasi berinisial AS, S, dan DCF ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam serangkaian pelanggaran pajak yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2020.
Proses hukum ini merupakan hasil sinergi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta mendapat pengawasan dari Korwas PPNS Polda Jawa Timur.
Kolaborasi tersebut dilakukan secara intensif sejak tahap awal penyelidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius, antara lain:
• Tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari transaksi penyerahan barang dan jasa;
• Tidak melaporkan sebagian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN;
• Mencantumkan nilai pada pos “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” di SPT Masa PPN, namun tanpa disertai bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak atau dokumen administrasi lain yang sah.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 684 juta.
Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I dengan memastikan seluruh aspek formil dan materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara ini.
Menurutnya, keberhasilan pelimpahan kasus ke tahap penuntutan merupakan bukti keseriusan negara dalam menegakkan hukum perpajakan.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para penyidik, tim Kejaksaan, serta Korwas Polda Jawa Timur yang telah bekerja secara profesional. Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini menunjukkan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang merugikan penerimaan negara,” ujar Max Darmawan, Kamis (12/2).
Ia menegaskan bahwa penggelapan PPN merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Langkah penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha agar menjalankan kewajiban perpajakan secara jujur dan sesuai aturan.
Ke depan, Direktorat Jenderal Pajak akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap pelanggaran perpajakan ditindak secara tegas.
Selain itu, upaya edukasi dan pembinaan kepada wajib pajak juga akan terus ditingkatkan guna mendorong kepatuhan sukarela demi menjaga penerimaan negara.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.






