KabarBaik.co, Surabaya – Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang wanita berinisial ER, 40, warga Desa Manggisan, Tanggul, Jember yang tinggal di Banyu Urip, Sawahan, Surabaya.
Pelaku ditangkap karena terbukti melakukan pencurian terhadap majikannya sendiri dengan kerugian total mencapai puluhan juta rupiah.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (22/5) sekitar pukul 18.00 WIB di tempat tinggalnya. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban dan serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
“Kami melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan pelaku untuk dilakukan penangkapan,” ujar AKP Hadi Ismanto kepada wartawan, Senin (25/5).
Diketahui, tersangka ER bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) yang direkrut oleh korban pertama bernama Diah Lesti (32), warga Jalan Legundi, Genteng, Surabaya melalui media sosial Facebook.
“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian emas dan uang tunai di kamar korban saat bekerja sebagai pembantu rumah tangga,” ungkap Hadi.
Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Raditya Herlambang menambahkan, pelaku ternyata tidak hanya beraksi di satu tempat. Selain mencuri di rumah Diah Lesti, ER juga melakukan aksi serupa di rumah korban lain berinisial T yang beralamat di Jalan Kedinding Lor, Kenjeran, Surabaya.
Aksi pencurian pertama dilakukan pada Senin, 20 April 2026 dan yang kedua pada Kamis, 30 April 2026. Total kerugian yang dialami korban DL mencapai Rp 30 juta, sedangkan korban T sekitar Rp 26 juta.
“Motif tersangka jelas karena faktor ekonomi. Tersangka tinggal di kontrakan atau kos-kosan di daerah Banyuurip,” terang AKP Raditya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman penyidikan terkait nasib barang bukti berupa emas yang dicuri. Pihak tersangka belum mengakui apakah barang tersebut sudah dijual atau masih disimpan.
“Dalam kasus ini, kami menyita barang bukti berupa satu unit HP merek Oppo warna biru milik tersangka serta rekaman CCTV sebagai alat bukti yang sah,” pungkasnya.
Pelaku kini diamankan di kantor Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan pasal pencurian.(*)







