KabarBaik.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu menyoroti keberadaan sejumlah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Batu yang dinilai tidak lagi produktif dan justru membebani anggaran daerah. Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah rumah dinas Pemkot Batu yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Punjul Santoso, menilai aset tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap pelayanan publik maupun kebutuhan masyarakat Kota Batu. Bahkan, aset tersebut justru menyedot anggaran daerah karena tetap membutuhkan biaya operasional dan gaji tenaga harian lepas (THL) untuk penjagaan.
“Nilai manfaatnya untuk masyarakat tidak ada. Itu yang menjadi pertimbangan kami. Sekarang prosesnya sedang menuju Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk segera dilakukan pelelangan,” ujar Punjul, Sabtu (12/7).
DPRD Kota Batu juga mendorong pemkot untuk mendata ulang seluruh aset tak terpakai, baik yang berada di wilayah Kota Batu maupun di luar daerah. Pendataan ini akan menjadi dasar untuk pengalihan atau penghapusan aset melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, saat ditemui Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, membenarkan bahwa rumah dinas di Cibubur memang telah lama menjadi beban keuangan daerah. Selain biaya operasional, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk aset tersebut mencapai Rp 65 juta.
“Ini sudah menjadi wacana sejak 10 tahun lalu. Beban seperti PBB dan biaya operasional THL memang sangat membebani,” ungkap Heli.
Ia menyatakan, Pemkot saat ini juga tengah memproses pelelangan terhadap sejumlah aset tidak terpakai lainnya, seperti kendaraan roda dua, roda empat, hingga bus. Namun, untuk aset berupa tanah dan bangunan yang masih memiliki potensi pemanfaatan bagi masyarakat, tetap akan dipertahankan.
Heli menegaskan bahwa Pemkot Batu berkomitmen untuk melakukan penghapusan aset secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami pastikan proses penghapusan aset dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme. Salah satu catatan penting dari DPRD adalah proses lelang dilakukan langsung tanpa melibatkan pihak ketiga,” pungkasnya. (*)