KabarBaik.co – Mutasi jabatan di Pemkot Batu yang dilaksanakan pada Rabu (21/1) kemarin, dinilai sebagai mekanisme administratif yang sah secara hukum. Pergeseran jabatan, termasuk mutasi Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi asisten, tidak otomatis melanggar aturan selama dilakukan sesuai regulasi kepegawaian dan prosedur yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan praktisi hukum asal Kota Batu, Kayat Hariyanto. Menurutnya, mutasi ASN harus berlandaskan peraturan perundang-undangan, di antaranya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020.
“Pergeseran jabatan ASN, termasuk Sekda, harus didasarkan pada aturan hukum dan evaluasi kinerja yang jelas, bukan karena alasan politis atau unsur like and dislike,” tegas Kayat, yang juga berprofesi sebagai advokat di Kantor Hukum K & K an Partners, Kamis (22/1).
Ia menjelaskan, jabatan Sekda termasuk dalam kategori Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, yang menurut regulasi manajemen ASN idealnya dievaluasi paling lama lima tahun. Sementara itu, Sekda sebelumnya, Zadim Efisiensi, diketahui telah menjabat lebih dari enam tahun. “Secara normatif, evaluasi jabatan JPT Pratama memang dibatasi waktu. Maka, mutasi bisa menjadi bagian dari mekanisme pembinaan ASN, selama prosedurnya benar,” tambahnya.
Kayat memaparkan langkah yang seharusnya dilakukan pemerintah daerah agar tidak menyalahi aturan dalam pengisian jabatan strategis. Yakni mengangkat Pj atau Plt Sekda dengan persetujuan gubernur, menunjuk Plh Sekda pada hari yang sama dengan pelaksanaan mutasi, serta melaksanakan seleksi terbuka (open bidding) melalui pembentukan panitia seleksi (Pansel) secara transparan dan kompetitif.
Menurutnya, rotasi ini bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi menjadi pertaruhan arah baru pemerintahan Kota Batu, terutama dalam menjaga konsistensi visi dan misi pembangunan daerah. “Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Wali Kota dan jajarannya agar pembangunan tetap berjalan, pelayanan publik tidak terganggu, dan visi-misi pembangunan tetap konsisten,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bersama organisasi masyarakat akan terus memantau proses rotasi tersebut. “Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi jual beli jabatan atau politisasi birokrasi, maka akan segera dilakukan koordinasi dan pelaporan resmi kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya,” tandasnya. (*)






